Hakim Tipikor: Irjen Napoleon Tidak Ksatria, Lempar Batu Sembunyi Tangan

Rabu, 10 Maret 2021 - 18:38 WIB
loading...
Hakim Tipikor: Irjen...
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membeberkan pertimbangan pihaknya dalam menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Adapun, pertimbangan yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Napoleon Bonaparte yakni, karena perbuatan terdakwa dinilai tidak ksatria. Irjen Napoleon Bonaparte dianggap lempar batu tapi sembunyi tangan. "Terdakwa tidak ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Tak hanya itu, hakim juga menilai perbuatan Napoleon yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Napoleon juga dapat berdampak buruk pada citra, wibawa dan nama baik Polri. Baca juga: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun

Sementara hal yang meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte yakni, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Selanjutnya, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun dan mempunyai tanggungan keluarga. "Selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," imbuhnya.

Sekadar informasi, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, tim jaksa sebelumnya hanya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut hakim, tuntutan tersebut terlalu rendah.

"Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tentang lamanya pidana, sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam melayangkan pidana. Menurut majelis hakim, pidana sebagaimana yang diajukan penuntut umum terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," beber hakim.

Dalam putusannya, hakim menyakini Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). "Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Damis.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Rekomendasi
Takut Ditangkap, Menteri...
Takut Ditangkap, Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Dilaporkan Batal Terbang ke New York
Badai Ganas Ancam Gagalkan...
Badai Ganas Ancam Gagalkan Pidato Trump di Hari Kemerdekaan AS, Ribuan Orang Berhamburan Kabur
Asian Boxing U19 & U23...
Asian Boxing U19 & U23 Championships 2026, Perbati Pastikan Penyelenggaraan Berstandar Internasional
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved