Kuasa Hukum Zaim Saidi Sangat Berharap Penahanan Kliennya Ditangguhkan
Rabu, 10 Maret 2021 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, dia menilai tidak ada alasan bagi Polri menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi. Adapun permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi diajukan sekitar sebulan lalu. "Yang jelas penangguhan penahanan klien kami belum dikabulkan," imbuhnya.
Diketahui, Zaim Saidi disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim Saidi terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penahanan terhadap Zaim Saidi diperpanjang polisi selama 40 hari terhitung mulai 23 Februari sampai 3 April 2021 mendatang. Zaim ditangkap polisi di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa 2 Februari 2021. Zaim diduga melanggar aturan terkait mata uang, lantaran melakukan transaksi jual beli menggunaan dinar dan dirham.
Diketahui, Zaim Saidi disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim Saidi terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penahanan terhadap Zaim Saidi diperpanjang polisi selama 40 hari terhitung mulai 23 Februari sampai 3 April 2021 mendatang. Zaim ditangkap polisi di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa 2 Februari 2021. Zaim diduga melanggar aturan terkait mata uang, lantaran melakukan transaksi jual beli menggunaan dinar dan dirham.
(zik)
Lihat Juga :