Jaksa Bakal Dakwa Habib Rizieq dengan 5 Pasal
Selasa, 09 Maret 2021 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Leonard merincikan, pasal-pasal yang akan dijerat ialah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan itu berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November tahun lalu. Selain itu, Habib Rizieq juga bakal didakwa untuk dua perkara lain berkaitan dengan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan hasil swab dirinya yang dinilai melawan hukum. Untuk dua berkas itu, Rizieq bakal dijerat dengan tiga dakwaan alternatif.
Untuk perkara swab, Habib Rizieq bakal didakwa Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan itu berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November tahun lalu. Selain itu, Habib Rizieq juga bakal didakwa untuk dua perkara lain berkaitan dengan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan hasil swab dirinya yang dinilai melawan hukum. Untuk dua berkas itu, Rizieq bakal dijerat dengan tiga dakwaan alternatif.
Untuk perkara swab, Habib Rizieq bakal didakwa Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Lihat Juga :