Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah, KPK Geledah Beberapa Lokasi

Selasa, 09 Maret 2021 - 11:16 WIB
loading...
Kasus Korupsi Program...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Tim penyidik KPK pun melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut.

"Kegiatan penyidikan perkara ini hingga dengan Senin (8/3/2021), Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta yaitu Kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. "Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan di lakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," katanya.

Baca juga: Rumah DP 0 Rupiah, Program Andalan Anies yang Tercoreng Kasus Korupsi

Ali menegaskan, setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku. "Kami mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur pada 2019.

Saat ini, kata Ali, pihaknya belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka. Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan. "Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

Baca juga: Sidik Dugaan Korupsi Tanah Program DP 0 Persen, KPK Punya Dua Bukti Awal

"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YC, seorang Direktur Utama (Dirut) sebuah BUMD Pemprov DKI.

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)