KPK Diminta Selidiki Penyelundupan Benur Lewat Jalur Resmi di KKP
Senin, 08 Maret 2021 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
IBC menduga ada pemufakatan jahat di balik kesepakatan atas harga pengiriman Rp1.800/ekor benur oleh eksportir dan KKP, karena harga ini termasuk mahal dan diketahui bahwa ongkos kirim sesungguhnya adalah Rp350/ekor yang biaya tersebut dibayarkan ke PLI selaku perusahaan yang melakukan operasional riil.
"Kami menduga kesepakatan terkait praktik mark down jumlah benur yang dilaporkan pada dokumen administrasi bertujuan untuk memperkecil biaya kirim sekaligus mengurangi setoran PNBP ke negara, ini sebagai imbalan atas harga ekspor yang tinggi," ungkap Arif. Baca juga: Tolak Percepat Izin Ekspor Benur, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Dilaporkan ke Edhy Prabowo
Anehnya, meski telah terbukti melakukan upaya penyeludupan dengan modus menggelembungkan jumlah BBL, KKP tetap memberikan izin para eksportir tersebut untuk kembali melakukan pengiriman BBL.
“Tentu ini ada hubungannya dengan uang tak resmi yang disetorkan para eksportir kepada Menteri Edhy Prabowo melalui Andreu Misanta Pribadi dan Safri Muis selaku staf khusus Menteri KKP. Tersangka Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito sudah mengakui diminta setor uang senilai Rp5 miliar, namun belum digali soal Rp1.800/ekor setelah dipotong biaya kirim ke PLI itu untuk apa saja,” paparnya.
Edhy Prabowo sebagai menteri diketahui memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi para calon eksportir untuk mendapatkan izin kegiatan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.
Dalam surat dakwaan terhadap tersangka Suharjito, disebutkan bahwa ada salah satu poin di mana untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, pihak eksportir diharuskan memberi uang komitmen senilai Rp5 miliar yang dapat dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Setelah tersangka Suharjito menyanggupi dan membayar sebagian maka surat rekomendasi izin ekspor berupa Surat Penetapan Calon Eksportir Benih Bening Lobster (BBL) itu akhirnya terbit di bulan Juli 2020.
"Kami menduga kesepakatan terkait praktik mark down jumlah benur yang dilaporkan pada dokumen administrasi bertujuan untuk memperkecil biaya kirim sekaligus mengurangi setoran PNBP ke negara, ini sebagai imbalan atas harga ekspor yang tinggi," ungkap Arif. Baca juga: Tolak Percepat Izin Ekspor Benur, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Dilaporkan ke Edhy Prabowo
Anehnya, meski telah terbukti melakukan upaya penyeludupan dengan modus menggelembungkan jumlah BBL, KKP tetap memberikan izin para eksportir tersebut untuk kembali melakukan pengiriman BBL.
“Tentu ini ada hubungannya dengan uang tak resmi yang disetorkan para eksportir kepada Menteri Edhy Prabowo melalui Andreu Misanta Pribadi dan Safri Muis selaku staf khusus Menteri KKP. Tersangka Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito sudah mengakui diminta setor uang senilai Rp5 miliar, namun belum digali soal Rp1.800/ekor setelah dipotong biaya kirim ke PLI itu untuk apa saja,” paparnya.
Edhy Prabowo sebagai menteri diketahui memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi para calon eksportir untuk mendapatkan izin kegiatan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.
Dalam surat dakwaan terhadap tersangka Suharjito, disebutkan bahwa ada salah satu poin di mana untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, pihak eksportir diharuskan memberi uang komitmen senilai Rp5 miliar yang dapat dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Setelah tersangka Suharjito menyanggupi dan membayar sebagian maka surat rekomendasi izin ekspor berupa Surat Penetapan Calon Eksportir Benih Bening Lobster (BBL) itu akhirnya terbit di bulan Juli 2020.
Lihat Juga :