Respons Kuasa Hukum Laskar FPI Setelah Kasus Dugaan Penyerangan Dihentikan: Mungkin Tadinya Mau Serampangan...
loading...
A
A
A
JAKARTA - Salah satu kuasa hukum anggota enam Laskar FPI Aziz Yanuar angkat bicara perihal penghentian kasus dugaan penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Menurutnya, lucu jika melihat langkah polisi dalam menangani kasus tersebut. Apalagi sebelumnya, enam orang Laskar FPI yang meninggal dunia sempat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita mah santai, tapi lucu saja sebenarnya maunya apa. Mungkin tadinya mau serampangan, tapi kan nurani dan akal masih ada. Jadi ya seperti ini," kata Aziz saat dihubungi SINDOnews, Jumat (5/3/2021).
Saat ditanya adakah langkah hukum selanjutnya, Aziz mengatakan pihaknya pun akan melihat perkembangan. "Kita lihat saja nanti masih adakah nurani dan akal bersejalan kelak atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Baca juga: Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkasnya.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Menurutnya, lucu jika melihat langkah polisi dalam menangani kasus tersebut. Apalagi sebelumnya, enam orang Laskar FPI yang meninggal dunia sempat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita mah santai, tapi lucu saja sebenarnya maunya apa. Mungkin tadinya mau serampangan, tapi kan nurani dan akal masih ada. Jadi ya seperti ini," kata Aziz saat dihubungi SINDOnews, Jumat (5/3/2021).
Saat ditanya adakah langkah hukum selanjutnya, Aziz mengatakan pihaknya pun akan melihat perkembangan. "Kita lihat saja nanti masih adakah nurani dan akal bersejalan kelak atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Baca juga: Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkasnya.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
(zik)