Dalam KLB itu, mereka juga mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD yang disahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 18 Mei 2020 lalu. Untuk itu, istri Ketum PD AHY, Annisa Pohan memohon bantuan pada teman-teman di Twitter. Dia meminta agar ikut mencatat dan menyimpan lembaran AD/ART Partai Demokrat yang sah. Baca juga: Hadapi Manuver Moeldoko, AHY Tetap Pakai Akal Sehat dan Hati Nurani
“Untuk jaga-jaga Mohon teman-teman bantu catat dan save ini AD& ART Partai Demokrat tahun 2020 yg perubahannya disahkan oleh kemenkumham pd 18 Mei 2020,” cuitnya dalam akun Twitter @AnnisaPohan, Minggu (7/3/2021) malam. Baca juga: Moeldoko Kudeta Jabatan AHY, Annisa Pohan: AD ART Tidak Sah Apalagi KLB-nya
Annisa juga mencerahkan warganet dengan menjelaskan terkait dengan pasal yang menjelaskan perihal AD/ART parpol dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Annisa menjelaskan, Pasal 5 UU Parpol sangat jelas menyebut bahwa AD/ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan di parpol terkait. “UU RI no.2 tahun 2011 tentang (perubahan UU no. 2 thn 2008) PARTAI POLITIK. perubahan AD & ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambil keputusan Partai Politik,” terang Annisa.
Baca Juga:
Namun, sambung menantu Susilo Bambang Yudhoyono itu, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) secara ilegal itu telah mengganti AD/ART Partai Demokrat 2020, jika dasarnya tidak sah, tentu KLB yang memilih Moeldoko juga tidak sah. “GPK-PD secara ilegal mengganti AD&ART PD 2020. dasar AD&ART SAJA TIDAK SAH APALAGI KLBnya,” tegasnya. Kiswondari
(cip)