Usut Suap di Ditjen Pajak, KPK Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka

Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:01 WIB
loading...
A A A
"Nilai suapnya yang diduga ditransaksikan puluhan miliar. Saat penyelidikan sebelumnya kita duga transaksinya sekitar lebih Rp50 miliar hingga lebih Rp60 miliar. Nah di penyidikan ini, sedang kita indentifikasi jumlah pastinya," ujarnya.

(Baca: Suap Pajak: Belum Diungkap Sri Mulyani Sosoknya, tapi Ada Profil Pejabat yang Hilang di Laman Resmi DJP)

Sumber ini menambahkan, saat proses penyelidikan sebelumnya sebenarnya ada beberapa perusahaan lain yang juga ditemukan diduga diurus pajaknya oleh tersangka APA dan tersangka DR. Dugaan tersebut nantinya akan ditelusuri dan didalami lebih lanjut saat proses penyidikan kasus ini.

"Setelah penyidikan dimulai sejak 4 Februari lalu, kita juga sudah geledah kantor DJP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Ada beberapa barang bukti termasuk dokumen yang sudah kita amankan dan sita dari penggeledahan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak atas pemeriksaan pajak tahun pemeriksaan 2019 yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Modusnya, kata Alexander, beberapa perusahaan wajib pajak berkeinginan agar pajak yang semestinya dibayarkan menjadi lebih rendah dengan mempengaruhi pejabat DJP dan memberikan uang dugaan suap.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Biasalah itu juga melibatkan tim pemeriksa," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)