Demokrat Diambil Alih Pejabat Negara, Peneliti LSI: Pertama Kali di Indonesia, Ironi Luar Biasa

Sabtu, 06 Maret 2021 - 05:35 WIB
loading...
Demokrat Diambil Alih Pejabat Negara, Peneliti LSI: Pertama Kali di Indonesia, Ironi Luar Biasa
KLB Partai Demokrat Deliserdang menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Peneliti Utama Lembaga Survei Indonesia, Saiful Mujani, turut menyoroti kisruh Partai Demokrat setelah Jhoni Allen dkk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

Menurut Saiful Mujani, kudeta atau pengambilalihan Partai Demokrat oleh orang di luar partai adalah kejadian yang pertama kali di Indonesia. Ia menilai peristiwa ini adalah kemunduran demokrasi. Sebab, pejabat negara seharusnya melindungi semua partai di era demokrasi seperti sekarang ini.



"Zaman orba saja yang otoriter pengambilalihan kekuasaan lewat KLB oleh kader partai sendiri, kasus PDI misalnya. Di era demokrasi sekarang, Demokrat justeru diambil alih oleh pejabat negara yang mestinya melindungi semua partai. ironi luar biasa," ungkap Mujani melalui akun pribadi twitternya @saiful_mujani, Jumat (5/3/2021), malam.

"Demokrasi dunia sekarang memang sedang mundur (backsliding). Menurut studi terakhir Haghar dan Kufman (2021) penyebanya adalah tindakan-tindakan politik oleh pejabat yang justeru hasil demokrasi sendiri. kita mungkin masuk di sini," imbuhnya.



Diketahui, KLB Partai Demokrat yang dilangsungkan di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara, menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung kilatt.

"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.

Menanggapi hasil KLB tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Sebab, KLB tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)