KPK Kembali Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Peter Batubara

Jum'at, 05 Maret 2021 - 19:24 WIB
loading...
KPK Kembali Perpanjang...
Juliari Batubara ditahan KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara selama 30 hari ke depan. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hari ini (5/3/2021) Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai tanggal 06 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Selain Juliari, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka Adi Wahyono (AW). Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.

Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati


Untuk Juliari, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi penahanan akan dilakukan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," jelas Ali.

Baca juga: Sekjen Kemensos Ungkap Operasional Juliari dari Pengumpulan Uang Vendor Bansos


Diketahui, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Baca juga: Setahun Pandemi Corona, dari Konspirasi dan Musim Cupang hingga Korupsi Bansos


Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)