Kasus COVID-19 Tinggi, Sulsel, Kaltim, dan Sumut Wajib Terapkan PPKM Mikro

Jum'at, 05 Maret 2021 - 15:56 WIB
loading...
Kasus COVID-19 Tinggi, Sulsel, Kaltim, dan Sumut Wajib Terapkan PPKM Mikro
PPKM mikro akan diberlakukan juga di Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) berbasis mikro dari 9 sampai 22 Maret 2021 mendatang. Pada perpanjangan tersebut, tidak hanya provinsi di Jawa dan Bali yang akan memberlakukan PPKM mikro.

Menurut Instruksi Mendagri No.5/2021 disebutkan bahwa PPKM mikro akan diberlakukan juga di Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Tiga provinsi tersebut jumlah kasus aktifnya tertinggi di luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Jumlah Provinsi Prioritas Bertambah

Bahkan, dia menyebut, kasus aktif di Kaltim mencapai 6.000-an. Menurutnya, Provinsi Jawa-Bali dan tiga provinsi tambahan berkontribusi 70% terhadap kasus aktif nasional.

"Jadi jika kita bisa menekan kasus pada kontribusi 70% kasus aktif ini, diharapkan dapat melandaikan kurva dengan lebih cepat lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Syafrizal menekankan bahwa ketiga provinsi tersebut harus menjalankan langkah-langkah sebagaimana yang diatur di dalam instruksi mendagri tersebut. Di antaranya membuat posko penanganan COVID-19 hingga level desa/kelurahan.

Baca juga: Brebes Diterjang Virus Corona B117, PPKM Mikro Diperpanjang

"Semua arahan sesuai Instruksi Mendagri itu. Termasuk membentuk posko dan lain-lain. Dan juga pembatasan pembatasan di level mikro sesuai indikator," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)