6 Laskar FPI Tewas Tersangka, Kuasa Hukum: Polri Tak Usah Lagi Bicara Keadilan
Kamis, 04 Maret 2021 - 14:23 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebutkan, status tersangka yang sempat ditetapkan pihak Pori kepada 6 laskar FPI yang tewas merusak tatanan norma hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Status tersangka kepada 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam peristiwa penembakan di tol Jakarta-Cikampek KM 50 bisa merusak tatanan norma hukum. Hal itu diungkapkan Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: Pakar Pidana Sebut Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Berlebihan
"Suka suka mereka ajalah. Yang jelas itu dapat merusak tatanan norma hukum itu sendiri," kata Aziz saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Status Tersangka Gugur
Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak kepolisian untuk tak lagi bicara keadilan di mata hukum apabila akan ada kasus-kasus serupa seperti ini. Menurutnya, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan polisi kepada 6 laksar FPI yang meninggal dunia itu sudah melampaui kewenangan peraturan perundang-undangan.
"Enggak usah bicara keadilan dan kebenaran lagi, karena norma hukumnya rusak," ujar dia.
Baca juga: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Kabareskrim: untuk Pertanggung Jawaban Hukum
Baca juga: Pakar Pidana Sebut Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Berlebihan
"Suka suka mereka ajalah. Yang jelas itu dapat merusak tatanan norma hukum itu sendiri," kata Aziz saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Status Tersangka Gugur
Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak kepolisian untuk tak lagi bicara keadilan di mata hukum apabila akan ada kasus-kasus serupa seperti ini. Menurutnya, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan polisi kepada 6 laksar FPI yang meninggal dunia itu sudah melampaui kewenangan peraturan perundang-undangan.
"Enggak usah bicara keadilan dan kebenaran lagi, karena norma hukumnya rusak," ujar dia.
Baca juga: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Kabareskrim: untuk Pertanggung Jawaban Hukum
(maf)
Lihat Juga :