Digugat Eks Kader, Demokrat: Jangan Baper, Kami Tidak Akan Gugat Balik
Rabu, 03 Maret 2021 - 19:04 WIB
loading...
Kepada Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mempersilakan mantan kader untuk menggugat ke Mahkamah Partai atas pemecatannya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Buntut pemecatan tujuh kader akibat upaya kudeta Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) membuat sejumlah elite Demokrat digugat oleh mantan kader.
Gugatan itu telah dilayangkan eks kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Marzuki Alie pun berencana menggugat ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah. Baca juga: Diserang Wacana KLB, AHY Silaturahmi ke Tokoh Pendiri Demokrat
Terkait hal ini, Kepada Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mempersilakan mantan kader untuk menggugat ke Mahkamah Partai atas pemecatannya.
"Pertama, sampai dengan saat ini, mereka adalah mantan kader. Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai," ujar Herzaky dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Herzaky menjelaskan untuk perselisihan internal partai politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32.
Gugatan itu telah dilayangkan eks kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Marzuki Alie pun berencana menggugat ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah. Baca juga: Diserang Wacana KLB, AHY Silaturahmi ke Tokoh Pendiri Demokrat
Terkait hal ini, Kepada Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mempersilakan mantan kader untuk menggugat ke Mahkamah Partai atas pemecatannya.
"Pertama, sampai dengan saat ini, mereka adalah mantan kader. Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai," ujar Herzaky dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Herzaky menjelaskan untuk perselisihan internal partai politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32.
Lihat Juga :