Jaksa Tangkap Terpidana Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina Rp1,4 Triliun

Rabu, 03 Maret 2021 - 13:06 WIB
loading...
Jaksa Tangkap Terpidana...
Bety ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret 2021, malam tanpa melakukan perlawanan. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap terpidana kasus pembobol dana pensiun PT Pertamina Bety, yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 triliun.

Bety ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret 2021, malam tanpa melakukan perlawanan.Setelah ditangkap, Bety dieksekusi ke Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu Jakarta Timur jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.

"Terpidana Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks. PT Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

(Baca:Dana Pensiun Rawan Buat Bancakan, Erick Thohir Lapor Jaksa Agung)

Ashari menyebut, terpidana Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020,

Dalam perkara ini, Bety melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila tak kunjung dibayar, Bety wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp700 juta.

"Sehingga ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421," paparnya.

(Baca:Buronan Interpol Kabur, Wakil Ketua DPR Azis Pertanyakan Pengamanan di Imigrasi Ngurah Rai)

Diketahui, kasus ini bermula saat Edward Seky Soeryadjaya --tersangka lain-- yang merupakan direktur perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Ortus Holding Ltd, berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis pada pertengahan 2014.

Perkenalan itu berlanjut dengan kesepakatan bisnis berupa permintaan agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Akhirnya, Helmi pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp601 miliar lewat PT Millenium Danatama Sekuritas.

Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp599 miliar. Atas temuan ini, Jampidsus Kejagung menetapkan Helmi sebagai tersangka.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
Klasemen Liga Korupsi...
Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah
Kejagung Periksa 120...
Kejagung Periksa 120 Saksi terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Ketua Komisi VI DPR...
Ketua Komisi VI DPR Harap Ramadan Jadi Momentum Perbaikan Pertamina
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
Tersangka Korupsi Pertamina...
Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung
Bongkar Korupsi Pertamina...
Bongkar Korupsi Pertamina Wujud Pemerintah Ciptakan Tata Kelola Energi untuk Rakyat
Rekomendasi
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Beda Satu Huruf, Apa...
Beda Satu Huruf, Apa Bedanya Konveksi dan Konfeksi?
Di Ambang Perang, Ini...
Di Ambang Perang, Ini Perbandingan Kekuatan Militer India dan Pakistan
Berita Terkini
Profil Ignatius Suharyo,...
Profil Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta yang Bisa Terpilih Jadi Paus Selanjutnya
14 menit yang lalu
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
21 menit yang lalu
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
28 menit yang lalu
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
57 menit yang lalu
Presiden Prabowo Titipkan...
Presiden Prabowo Titipkan Surat Pribadi untuk Pemerintah Vatikan
1 jam yang lalu
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
1 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved