Jaksa Tangkap Terpidana Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina Rp1,4 Triliun
Rabu, 03 Maret 2021 - 13:06 WIB
loading...
Bety ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret 2021, malam tanpa melakukan perlawanan. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap terpidana kasus pembobol dana pensiun PT Pertamina Bety, yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 triliun.
Bety ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret 2021, malam tanpa melakukan perlawanan.Setelah ditangkap, Bety dieksekusi ke Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu Jakarta Timur jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.
"Terpidana Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks. PT Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
(Baca:Dana Pensiun Rawan Buat Bancakan, Erick Thohir Lapor Jaksa Agung)
Ashari menyebut, terpidana Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020,
Dalam perkara ini, Bety melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila tak kunjung dibayar, Bety wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp700 juta.
Bety ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret 2021, malam tanpa melakukan perlawanan.Setelah ditangkap, Bety dieksekusi ke Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu Jakarta Timur jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.
"Terpidana Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks. PT Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
(Baca:Dana Pensiun Rawan Buat Bancakan, Erick Thohir Lapor Jaksa Agung)
Ashari menyebut, terpidana Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020,
Dalam perkara ini, Bety melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila tak kunjung dibayar, Bety wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp700 juta.
Lihat Juga :