Tanpa Persetujuan Mendagri dan Tak Sesuai UU, Pelantikan Sekda Papua Disorot

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:05 WIB
loading...
Tanpa Persetujuan Mendagri...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelantikan kembali Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua oleh Wakil Gubernur Klemen Tinal di Gedung Negara, Senin (1/3/2021) mendapat sorotan.

Baca juga: Kemendagri Sebut Camat Bisa Jadi Garda Terdepan Penanganan Konflik di Daerah

Pasalnya, di hari yang sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua di Ruang Sidang Utama gedung A Lantai III Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Baca juga: Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt

"Terkait dengan tindakan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tetap memperpanjang serta melantik Pj Sekda Provinsi Papua tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri adalah tindakan yang inkonstitusional," kata Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

"Sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menegaskan pengangkatan penjabat Sekda Provinsi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (vide Pasal 5 Ayat 1)," tambahnya.

Baca juga: 94 Pemda Terapkan Layanan Puja Indah Balitbang Kemendagri

Menurut dia, tindakan Wakil Gubernur Papua itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, khususnya menyangkut tindakan melampaui wewenang dan sebagai bentuk pelanggaran sumpah Kepala Daerah untuk menaati dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Rully berpendapat, atas tindakan hukum administatif yang bertentangan peraturan perundang-undangan tersebut, Mendagri patut memberikan pembinaan langsung kepada Wakil Gubernur Provinsi Papua yang telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat UU ASN sebagai bagian dari reformasi aparatur sipil negara yang belaku nasional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan aparatur sipil pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagai bagian dari program strategis nasional sehingga layak untuk diberikan peringatan tertulis," tuturnya.

Sekadar diketahui, pemilihan Sekda Papua sudah berjalan secara prosedural. Awalnya, Gubernur Papua telah membentuk panitia seleksi (Pansel). Selanjutnya hasil Pansel Sekdaprof telah menetapkan 3 besar Calon Sekdaprov Papua, Doren Wakerkwa, Wasouk D Sieb dan Dance J Flassy.

Sesuai UU No 5/2014 ttg ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat Pusat memilih 1 orang dari 3 calon yang diusulkan Pansel. Dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari perwakilan K/L terkait, terpilih Dance J Flassy sebagai Sekretaris Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Keppres Nomor 159/TPA/Tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak tanggal 23 September 2020.

Terkait keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) ini, Gubernur Papua berdasarkan surat kepada Presiden nomor 821.2/19148/set tanggal 27 Oktober 2020 menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance J Flassy sesuai Keputusan Presiden no 159/TPA/Tahun 2020 tersebut.

Untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakkan hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sekdaprof Papua terpilih, bahkan sudah melalui berkali-kali komunikasi serta persetujuan lisan Gubernur Papua, maka Senin (1/3/2021) selanjutnya Mendagri, Tito Karnavian melantik Sekda terpilih, Dance J Flassy.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Rekomendasi
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved