Kinerja Erick Thohir dalam Penanganan Corona Dinilai Cukup Optimal

Selasa, 02 Maret 2021 - 22:12 WIB
loading...
Kinerja Erick Thohir dalam Penanganan Corona Dinilai Cukup Optimal
Kinerja Menteri BUMN Erick Thohir, dinilai cukup optimal selama ini sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Kinerja Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dinilai cukup optimal selama ini sebagai Ketua Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).



Menurut dia, setidaknya hal itu bisa menjadi pemicu bagi kementerian lain yang memiliki domain penanganan Covid-19 untuk bekerja lebih keras lagi.

"Karenakan Menteri yang lain juga kan punya domain dimana itu juga berperan menangani covid misalnya Kementerian Koperasi dan UMKM, kan ada dana yang digelontorkan juga untuk menyelamatkan UMKM yang terpuruk karena pandemi Covid," kata Trubus.

Diketahui, Erick Thohir di masa pandemi Covid-19 telah melakukan berbagai langkah. Diantaranya mendorong peran BUMN untuk terjun membantu pemulihan kesehatan dan ekonomi. Dia juga mendorong restrukturisasi total di BUMN, antara lain merger bank-bank syariah anak usaha bank BUMN. Selain itu, bank BUMN juga memberikan ruang restrukturisasi bagi para debitur.

Di samping itu, Erick juga mengakselerasi kesiapan BUMN farmasi menjadi basis produksi dan pengadaan vaksin Covid-19. Maka itu, Erick menjadi salah satu penerima penghargaan Beritasatu Public Leader Awards. Erick pun menilai penghargaan itu adalah buah dari kerja sama seluruh insan Kementerian BUMN dan juga para keluarga besar BUMN di masa pandemi.

Dia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap kerja keras tim di Kementerian BUMN dalam menyelesaikan penugasan tugas yang sangat berat saat ini.

"Tentu yang paling penting kepada masyarakat Indonesia, tetap harus jaga 3M dan tetap harus optimistis bahwa Indonesia pasti bangkit lagi," kata Erick saat menerima penghargaan Beritasatu Public Leader Awards secara virtual, Selasa (23/2/2021).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)