KH Said Aqil Yakin Pengusul Perpres Miras Bukan dari Presiden Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj meminta pemerintah pusat tidak sembarang dalam membuat aturan. Apalagi menyangkut hal sensitif seperti agama.
Said pun yakin bahwa usulan tersebut bukan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan, seperti tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, yang bersifat etika, bersifat kemasyarakatan langsung, dan saya yakin bukan dari beliau sendiri nih. Saya yakin," kata Said di Kantor PBNU, Selasa (2/3/2021).
Terkait dengan dicabutnya sebagian lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, PBNU mengapresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama. "Jadi namanya akhlak itu, kalau bisa membangun kemaslahatan bersama. Kalau sebagian orang mendapat kemaslahatan tapi yang lain dirugikan, itu namanya tidak berakhlak," tambahnya.
Kedua, pihaknya mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama, sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila Sila 1. "Meminta kepada seluruh umat Islam, khususnya warga NU agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional," tutupnya.
Said pun yakin bahwa usulan tersebut bukan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan, seperti tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, yang bersifat etika, bersifat kemasyarakatan langsung, dan saya yakin bukan dari beliau sendiri nih. Saya yakin," kata Said di Kantor PBNU, Selasa (2/3/2021).
Terkait dengan dicabutnya sebagian lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, PBNU mengapresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama. "Jadi namanya akhlak itu, kalau bisa membangun kemaslahatan bersama. Kalau sebagian orang mendapat kemaslahatan tapi yang lain dirugikan, itu namanya tidak berakhlak," tambahnya.
Kedua, pihaknya mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama, sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila Sila 1. "Meminta kepada seluruh umat Islam, khususnya warga NU agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional," tutupnya.
(cip)