Cabut Perpres Investasi Miras, PAN Anggap Langkah Konkret Jokowi Redam Polemik
Selasa, 02 Maret 2021 - 15:18 WIB
loading...
Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menganggap sikap Jokowi sebagai langkah konkret untuk meredam perdebatan dan polemik di masyarakat yang muncul beberapa hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dukungan dan apresiasi terus mengalir dari sejumlah pihak setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur Investasi Miras . Apresiasi diberikan Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) di DPR.
Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menganggap sikap Jokowi sebagai langkah konkret untuk meredam perdebatan dan polemik di masyarakat yang muncul beberapa hari ini. Dia pun percaya dengan keputusan pemerintah itu peredaran miras bisa dikendalikan. Baca juga: Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Puji Jokowi Tunjukkan Sikap Kenegarawanan
"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Menurut Saleh, adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi Perpres yang dikeluarkan. Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa Biro Hukum Kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, Perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.
"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun sebagai sebuah payung hukum, Perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft Perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," tegasnya.
Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menganggap sikap Jokowi sebagai langkah konkret untuk meredam perdebatan dan polemik di masyarakat yang muncul beberapa hari ini. Dia pun percaya dengan keputusan pemerintah itu peredaran miras bisa dikendalikan. Baca juga: Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Puji Jokowi Tunjukkan Sikap Kenegarawanan
"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Menurut Saleh, adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi Perpres yang dikeluarkan. Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa Biro Hukum Kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, Perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.
"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun sebagai sebuah payung hukum, Perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft Perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," tegasnya.
Lihat Juga :