Apresiasi Perpres Miras Dicabut, PPP Dukung Investasi Membangun Bukan Merusak
loading...
A
A
A
JAKARTA - PPP mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021, khususnya ketentuan tentang investasi minuman keras (miras).
Ini bukti bahwa Jokowi mendengarkan reaksi publik dan aspirasi para tokoh dan ulama.
"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR ini menegaskan, PPP sama sekali tidak antiinvestasi. Tapi PPP mendukung investasi yang membangun bukan investasi yang merusak.
Oleh karena itu, Awiek menambahkan, Fraksi PPP menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draf keputusan.
"Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik," tandas Ketua DPP PPP itu.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Ini bukti bahwa Jokowi mendengarkan reaksi publik dan aspirasi para tokoh dan ulama.
"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR ini menegaskan, PPP sama sekali tidak antiinvestasi. Tapi PPP mendukung investasi yang membangun bukan investasi yang merusak.
Oleh karena itu, Awiek menambahkan, Fraksi PPP menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draf keputusan.
"Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik," tandas Ketua DPP PPP itu.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(maf)