Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Leonardo Tak Terbukti Menyuap Anggota BPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jurminarta Prasetyo menegaskan, kliennya tidak terbukti melakukan suap kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil.
Irwan Irawan selaku kuasa hukum Leonardo mengungkapkan, bahwa dalam persidangan tidak terbukti memberikan suap kepada Rizal. "Dalam prosesnya tidak terbuktikan sebenarnya, hanya satu saksi yang menjelaskan, yang lainnya kan tidak ada ya," ujar Irwan usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).
Tidak hanya itu Irwan mengaku, vonis terhadap kliennya di luar ekspektasi. Sebab, dirinya berharap kliennya bisa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Tidak sesuai (ekspektasi) lah karena kami berharap kan istilahnya bebas karena dalam fakta sidang tidak terbukti," kata Irwan.
Namun, Irwan menyebut pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Leonardo. "Pada prinsipnya kami dalam proses ini upaya hukum lanjutannya kan ada banding tapi masih pikir-piki klien kami," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Leonardo terbukti secara sah melakukan suap terhadap Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (1/3/2021) malam.
Majelis Hakim juga mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening atas nama Leonardo Jusminarta.
Irwan Irawan selaku kuasa hukum Leonardo mengungkapkan, bahwa dalam persidangan tidak terbukti memberikan suap kepada Rizal. "Dalam prosesnya tidak terbuktikan sebenarnya, hanya satu saksi yang menjelaskan, yang lainnya kan tidak ada ya," ujar Irwan usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).
Tidak hanya itu Irwan mengaku, vonis terhadap kliennya di luar ekspektasi. Sebab, dirinya berharap kliennya bisa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Tidak sesuai (ekspektasi) lah karena kami berharap kan istilahnya bebas karena dalam fakta sidang tidak terbukti," kata Irwan.
Namun, Irwan menyebut pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Leonardo. "Pada prinsipnya kami dalam proses ini upaya hukum lanjutannya kan ada banding tapi masih pikir-piki klien kami," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Leonardo terbukti secara sah melakukan suap terhadap Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (1/3/2021) malam.
Majelis Hakim juga mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening atas nama Leonardo Jusminarta.
(cip)