Peran TNI Menangani Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Selasa, 02 Maret 2021 - 07:00 WIB
loading...
Peran TNI Menangani...
Stepi Anriani (Foto: Istimewa)
A A A
Stepi Anriani
Kandidat Doktor Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Dosen Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Peneliti Papua dan Pemerhati Kemananan Nasional

PEMERINTAH Indonesia saat ini masih menghadapi ancaman nasional yaitu pandemik Covid-19. Ancaman ini juga terjadi di 216 negara lain di dunia dengan total kasus sebanyak 113.951.284 pada 27 Februari 2021. Indonesia masih mencari formulasi dalam menangani pandemik dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan pemerintah, serta berbagai upaya dan kerja sama lintas sektoral.

Hingga 27 Februari 2021, Covid-19 di Indonesia menembus 1.329.074 kasus. Sedangkan angka kesembuhan mencapai 1.136.054 kasus atau 85,4%. Angka ini lebih tinggi di atas rata-rata internasional sebesar 78,5% di hari yang sama.

Dinamika Covid-19 ini menunjukkan bentuk ancaman saat ini bukan hanya musuh negara yang secara fisik ( ancaman militer) yang dapat menyerang kedaulatan negara tetapi juga wabah penyakit yang mengancam keamanan manusia. Lebih jauhnya mengancam keamanan nasional suatu negara.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan banyak regulasi dalam menangani Covid-19. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun dari aspek keuangan pemerintah telah menyetujui Rp405,1 triliun untuk stabilisasi sistem keuangan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayaakan perekonomian nasional (penambahan dalam belanja negara).

Peran TNI
Penanganan Covid-19 juga melibatkan unsur pertahanan negara dengan aktor utamanya yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, disebutkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Selanjutnya sesuai pasal 6, TNI merupakan komponen utama dari alat pertahanan negara. Terkait penanganan Covid-19, pelibatan TNI sudah sesuai dengan pasal 7 Ayat 2 UU No.34 Tahun 2004 TNI terkait tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dari 14 poin terdapat tiga poin utama terkait penanganan Covid-19 yaitu poin ke 9 terkait membantu tugas pemerintahan di daerah; poin ke 10 terkait membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU; juga poin ke 12 terkait membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Selain UU No 34 tahun 2004, regulasi pelibatan dan peran TNI juga diperkuat oleh Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam, UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan Inpres No 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Medeteksi dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia. Dalam regulasi tersebut TNI sebagai unsur pertahanan negara dapat melakukan peran dalam menangani situasi krisis akibat wabah atau pandemi.

TNI dalam penanganan Covid-19 terlibat dalam tiga bidang yaitu pertama, bidang keamanan. TNI telah memfasilitasi evakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri agar dapat kembali ke Indonesia, contohnya penjemputan 245 WNI dari Wuhan dan selanjutnya diobservasi di Pulau Natuna. Selain itu, KRI Dr Soeharso juga digunakan dalam rangka menjalankan misi kemanusiaan untuk membantu kepulangan TNI dari Malaysia yang menerapkan lockdown. TNI tercatat telah melaksanakan 13 kali proses evakuasi sekitar 3.500 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal pesiar dunia.Contohnya, evakuasi terhadap 188 WNI Kru Kapal World Dream, 324 WNI ABK MV Costa Mediterranea dan 68 awak kapal Diamond Princess.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memajukan Peran Korsel...
Memajukan Peran Korsel sebagai Kekuatan Diplomatik melalui Diplomasi Pertahanan
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
Telkomsel-Republikorp...
Telkomsel-Republikorp Perkuat Teknologi Komunikasi Pertahanan Nasional
Rotasi Pasukan Perdamaian,...
Rotasi Pasukan Perdamaian, 742 Prajurit TNI Bersiap Berangkat ke Lebanon 22 Mei 2026
Mabes TNI Tertibkan...
Mabes TNI Tertibkan Rumah Dinas di Kompleks Slipi, Kapuspen: Untuk Prajurit Aktif
UNIFIL Gelar Upacara...
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Potret Prajurit TNI...
Potret Prajurit TNI Ajak Anak-Anak Bermain Permainan Tradisional
Cegah Serangan Rusia...
Cegah Serangan Rusia Tanpa Bantuan AS, UE Butuh Waktu 4 Tahun Bangun Militer
Rekomendasi
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved