Peran TNI Menangani Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Selasa, 02 Maret 2021 - 07:00 WIB
loading...
Peran TNI Menangani Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Stepi Anriani (Foto: Istimewa)
A A A
Stepi Anriani
Kandidat Doktor Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Dosen Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Peneliti Papua dan Pemerhati Kemananan Nasional

PEMERINTAH Indonesia saat ini masih menghadapi ancaman nasional yaitu pandemik Covid-19. Ancaman ini juga terjadi di 216 negara lain di dunia dengan total kasus sebanyak 113.951.284 pada 27 Februari 2021. Indonesia masih mencari formulasi dalam menangani pandemik dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan pemerintah, serta berbagai upaya dan kerja sama lintas sektoral.

Hingga 27 Februari 2021, Covid-19 di Indonesia menembus 1.329.074 kasus. Sedangkan angka kesembuhan mencapai 1.136.054 kasus atau 85,4%. Angka ini lebih tinggi di atas rata-rata internasional sebesar 78,5% di hari yang sama.

Dinamika Covid-19 ini menunjukkan bentuk ancaman saat ini bukan hanya musuh negara yang secara fisik ( ancaman militer) yang dapat menyerang kedaulatan negara tetapi juga wabah penyakit yang mengancam keamanan manusia. Lebih jauhnya mengancam keamanan nasional suatu negara.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan banyak regulasi dalam menangani Covid-19. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun dari aspek keuangan pemerintah telah menyetujui Rp405,1 triliun untuk stabilisasi sistem keuangan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayaakan perekonomian nasional (penambahan dalam belanja negara).

Peran TNI
Penanganan Covid-19 juga melibatkan unsur pertahanan negara dengan aktor utamanya yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, disebutkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Selanjutnya sesuai pasal 6, TNI merupakan komponen utama dari alat pertahanan negara. Terkait penanganan Covid-19, pelibatan TNI sudah sesuai dengan pasal 7 Ayat 2 UU No.34 Tahun 2004 TNI terkait tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dari 14 poin terdapat tiga poin utama terkait penanganan Covid-19 yaitu poin ke 9 terkait membantu tugas pemerintahan di daerah; poin ke 10 terkait membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU; juga poin ke 12 terkait membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Selain UU No 34 tahun 2004, regulasi pelibatan dan peran TNI juga diperkuat oleh Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam, UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan Inpres No 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Medeteksi dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia. Dalam regulasi tersebut TNI sebagai unsur pertahanan negara dapat melakukan peran dalam menangani situasi krisis akibat wabah atau pandemi.

TNI dalam penanganan Covid-19 terlibat dalam tiga bidang yaitu pertama, bidang keamanan. TNI telah memfasilitasi evakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri agar dapat kembali ke Indonesia, contohnya penjemputan 245 WNI dari Wuhan dan selanjutnya diobservasi di Pulau Natuna. Selain itu, KRI Dr Soeharso juga digunakan dalam rangka menjalankan misi kemanusiaan untuk membantu kepulangan TNI dari Malaysia yang menerapkan lockdown. TNI tercatat telah melaksanakan 13 kali proses evakuasi sekitar 3.500 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal pesiar dunia.Contohnya, evakuasi terhadap 188 WNI Kru Kapal World Dream, 324 WNI ABK MV Costa Mediterranea dan 68 awak kapal Diamond Princess.

TNI juga membentuk empat Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) di empat wilayah. Keempat Kogasgabpad terdiri dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta, Kogasgabpad Natuna, Kogasgabpad Pulau Sebaru dan Kogasgabpad Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang.

Selanjutnya peran TNI di bidang kesehatan di antaranya dengan melakukan refocusing atau realokasi anggaran sebesar Rp196,8 miliar. Itu berasal dari kebutuhan anggaran Mabes TNI Rp25,7 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan alat PCR, anggaran TNI AD sebesar Rp39,9 miliar digunakan untuk alokasi pengadaan alat pelindung diri (APD), test kit dan swab dengan keperluan smart helmet. Anggaran TNI AL sebesar Rp 64,5 miliar dialokasikan untuk peningkatan pengadaan fasilitas kesehatan seperti ruang isolasi, pengadaan bahan baku hand sanitizer, vitamin, ventilator dan pemberian insentif untuk tenaga kesehatan. Sedangkan, anggaran TNI AU Rp 69,5 miliar dialokasikan untuk pemberian insentif tenaga kesehatan di beberapa rumah sakit angkatan udara.

TNI juga menyiapkan tenaga kesehatan seperti tenaga medis, paramedis, dokter militer perawat, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga nonmedis telah ditempatkan di Rumah Sakit Wisma atlet.

Hal tersebut juga dilakukan di rumah sakit lainnya untuk membantu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit rujukan khusus Covid-19 di antaranya RSAL Mintoharjo dan RSPAD Gatot Subroto. Selain itu terdapat 68 rumah sakit milik TNI AD juga dilengkapi dengan laboratorium sehingga metode PCR dapat mudah dilaksanakan. TNI AD juga telah mengerahkan para prajurit Zeni Nubika (Nuklir, Biologi, dan Kimia) untuk melakukan mitigasi, ekstraksi, triase, dan dekontaminasi.

Terkait distribusi dan logistik, TNI juga membantu pemerintah dalam mendistribusikan APD dan vaksin ke berbagai daerah. Peran TNI selanjutnya di bidang sosial-ekonomi seperti membantu dan mendorong program ketahanan pangan. TNI ikut mengawal pemberian dan distribusi bantuan sosial dari pemerintah pusat ke daerah.

Kepercayaan Publik
Dengan berbagai peran tersebut tidak berlebihan jika survei Indikator menempatkan TNI menjadi institusi yang paling dipercaya publik yakni dengan tingkat kepercayaan 95,4% pada Februari 2020 dan 89,9% pada Februari 2021. Survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Januari 2021 juga menempatkan TNI di peringkat pertama yaitu 25% publik sangat percaya dan 70% percaya.

Adanya prestasi yang baik di mata publik tentunya tidak membuat TNI abai dengan tugas pokok dalam menegakkan kedaulatan negara dengan terus menghadapi ancaman bersenjata dari kelompok separatis bersenjata di Papua, menjaga perbatasan dan menjalankan berbagai misi kemanusiaan kebeberapa negara.

Dampak Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi

Covid-19 sebagai ancaman baru memang telah membawa berbagai dampak kehidupan seperti dampak ekonomi (resesi di beberapa negara termasuk Indonesia, peningkatan jumlah pengangguran, perubahan lanskap pasar tenaga kerja pasca-krisis danpenutupan lapangan kerja). Dampak sosial (perubahan gaya hidup di masyarakat, peran sosial terganggu, disorganisasi, diskriminatif, konflik, perubahan sosial terganggu). Dampak pariwisata ( menurunnya pengunjung dan bangkrutnya beberapa tempat pariwisata). Dampak Keamanan (meningkatnya aksi kriminalitas, meningkatnya aksi separatis bersenjata dan perluasan jaringan terorisme di beberapa tempat di Indonesia). Tentunya hal-hal ini tidak hanya wajib ditangani namun dampak-dampak yang ditimbulkan perlu juga dipulihkan.

Terkait pemulihan ekonomi nasional, sebagian kalangan belum menganggap masalah ini menjadi perhatian bersama padahal hal ini menjadi masalah bersama karena akan menghambat pembangunan nasional juga ketahanan nasional.

Pendekatan Kolaborasi
Tentunya terkait pemulihan ekonomi ini harus menjadi kerja bersama dari pemerintah, masyarakat dan swasta. Demikian terkait tahap pemulihan di berbagai aspek lainnya, perlu menjadi perhatian masyarakat agar pemerintah dan TNI tidak bergerak sendirian, perlu kolaborasi yang lebih intens, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan generasi muda yang dapat menjadi teladan dan inspirasi banyak orang. Termasuk tokoh adat karena sebagian daerah di Indonesia banyak yang masih mempercayai kepemimpinan lokal atau pemimpin informal.

Pendekatan yang perlu dilakukan bukan sekadar kerja sama, namun pendekatan kolaborasi. Kedua hal ini berbeda, karena kerja dapat dilakukan secara jangka pendek dengan prinsip bekerja bersama-sama namun kolaborasi menuntut kerja-kerja yang intensif dan wajib memiliki tujuan yang sama.

Rekomendasi
TNI memegang peran signifikan dalam membantu pemerintah melalui peran OMSP namun perlu kejelasan dalam operasional tugas perbantuan militer di lapangan. Oleh karenanya, pertama, perlu adanya roadmap terkait pelibatan TNI, dapat berupa grand design dalam menyiapkan keputusan politik negara mengenai durasi OMSP, urgensi pelibatan, ruang lingkup peran, dampak pelibatan terhadap tugas utama, hingga indikator keberhasilan.

Kedua, perlu adanya jaminan keselamatan kepada personel TNI dan keluarganya karena bertugas di lapangan menjadi rentan risiko tertular virus Covid-19. Ketiga, perlu adanya pengawasan jika terkait Civil Military Cooperation (CIMIC) agar terhindar dari persepsi publik yang khawatir abuse of power. Keempat, TNI perlu membuat join plan of action termasuk kolaborasi dengan Polri dan kementerian lain terkait tugas perbantuan yang diperbaharui secara berskala karena khawatir kasus mitigasi atau penanganan akibat virus di masa yang akan datang atau permasalahan bioterrorisme seperti ini terjadi kembali.

Kelima, TNI dan kementerian Pertahanan maupun stakeholder yang terlibat perlu meningkatkan sharing information dan best practice dari negara-negara yang telah lebih berkembang dan berpengalaman di bidang kesehatan militer maupun untuk menangkal ancaman bioterorisme ke depan.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2104 seconds (0.1#10.140)