Kemenag Tegaskan Masalah Internal TTID Kwan Sing Telah Selesai

Minggu, 28 Februari 2021 - 18:15 WIB
loading...
Kemenag Tegaskan Masalah...
Sekjen Kemenag Nizar Ali menegaskan, konflik di internal TTID Kwan Sing Tuban telah selesai dan tak ada lagi perpecahan antar-agama di kelenteng tersebut. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali menegaskan, konflik di internal TTID Kwan Sing Tuban telah selesai. Menurut Nizar, tidak ada lagi perpecahan antar-agama di kelenteng tersebut dan semua pihak telah sepakat untuk kembali bersatu.

Baca juga: Kota Seribu Kelenteng Singkawang Tiadakan Perayaan Festival Cap Go Meh

"Jadi, tidak ada lagi friksi-friksi, apalagi friksi antar-agama di sini," kata Nizar Ali, dalam penutupan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili di Tuban, Minggu (28/2/2021).

"Kehadiran saya di sini tidak ada masalah, dan mereka sudah ada komitmen untuk memanfaatkan ini (kelenteng, red) secara bersama-sama," lanjut Nizar.



Menurutnya, untuk kepentingan bersama maka register atau tanda daftar rumah ibadah di TITD Kwan Sing Bio Tuban ini nantinya bisa dilakukan untuk tiga agama yakni Konghucu, Buddha, dan Aliran Tao.

"Sudah ada kesepakatan, kelenteng ini menjadi rumah ibadah bersama (Tri Dharma, red), jadi bukan milik Buddha, Konghucu, dan Tao, tetapi milik bersama," ucap Sekjen Kemenag.

Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban, bersyukur perselisihan di kelenteng terbesar se-Asia Tenggara, selesai dengan damai.

"Semua sudah datang di sini untuk niat bersama dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang ada di kelenteng," terang Alim Sugiantoro.

Tokoh Konghucu ini kembali menegaskan bahwa kelenteng Kwan Sing Bio tidak ada lagi tanda daftar rumah ibadah Buddha, Konghucu, maupun Tao.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2312 seconds (0.1#10.140)