Pemerintah Diminta Kaji Perpres Soal Legalisasi Industri Miras
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kritikan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (Miras) sampai enceran terus mengalir. Kali ini, kritikan itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
"Fraksi PAN mendesak agar pemerintah segera mengkaji dan mereview Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya, di dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (28/2/2021).
Pasal-pasal tersebut, kata Saleh, sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. "Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," jelas Ketua DPP PAN ini.
Dia mengatakan kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain. Sedangkan sekarang saja, kata dia, dimana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat.
Dengan perpres itu, dia meyakini miras akan lebih merajalela lagi. Selain itu, kata dia, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu.
"Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," papar Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Dia melanjutkan fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras, kata dia, sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya.
Menurutnya, pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali. Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, dia menilai pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang.
Dia menambahkan berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut.
"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," pungkasnya.
"Fraksi PAN mendesak agar pemerintah segera mengkaji dan mereview Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya, di dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (28/2/2021).
Pasal-pasal tersebut, kata Saleh, sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. "Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," jelas Ketua DPP PAN ini.
Dia mengatakan kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain. Sedangkan sekarang saja, kata dia, dimana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat.
Dengan perpres itu, dia meyakini miras akan lebih merajalela lagi. Selain itu, kata dia, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu.
"Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," papar Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Dia melanjutkan fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras, kata dia, sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya.
Menurutnya, pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali. Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, dia menilai pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang.
Dia menambahkan berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut.
"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," pungkasnya.
(kri)