Bantu Masyarakat Terdampak Corona, MUI Imbau Muslim Segera Tunaikan Zakat

Senin, 18 Mei 2020 - 17:05 WIB
loading...
Bantu Masyarakat Terdampak...
MUI mengimbau masyarakat muslim yang mampu untuk segera membayar zakat agar bisa segera disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat muslim yang mampu untuk segera membayar zakat agar bisa segera disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Asrorun menjelaskan, zakat merupakan ibadah sebagai ketaatan dan ketertundukan sebagai muslim kepada Allah SWT yang bersifat vertikal. Tetapi pada saat yang sama zakat merupakan salah satu pranata keagamaan yang berfungsi untuk menjamin keadilan sosial. (Baca juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Salurkan Bansos Besar-besaran)

Zakat, kata Asrorun menjadi solusi atas permasalahan ekonomi dan juga sosial. “Sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Zakat sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial,” katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini, kata Asrorun salah satu dampak serius yang butuh penanganan di samping aspek kesehatan adalah aspek ekonomi. “Karena itu Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa zakat boleh untuk dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” jelasnya. (Baca juga: Di Tengah Krisis Corona, MUI Imbau Antara Tetangga Saling Menguatkan)

Ketentuan-ketentuan tersebut adalah pertama jika didistribusikan untuk kepentingan mustahik secara langsung. Dimana penerima adalah merupakan salah satu di antara 8 Asnaf yang sudah ditetapkan yaitu muslim yang fakir, miskin, Amil, mualaf, yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil dan atau fisabilillah. “Kemudian distribusinya boleh untuk kepentingan modal kerja atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik,” jelas Asrorun.

Pemanfaatan harta zakat, kata Asrorun juga boleh bersifat produktif. Seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. ”Kemudian jika didistribusikan umum maka ini dimungkinkan dengan mengambil salah satu diantara 8 Asnaf yaitu Asnaf fisabilillah. Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum khususnya bagi kemaslahatan mustahik,” katanya.

Pemanfaatan tersebut seperti penyediaan alat pelindung diri untuk tenaga medis pada saat penanganan korban Covid-19. Untuk kepentingan disinfeksi penyediaan disinfektan pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Disamping zakat harta, kata Asrorun ada kewajiban zakat yang lain yaitu zakat fitrah. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok pada akhir Ramadan yang didasarkan kepada jiwa. “Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa memberi makan bagi orang yang miskin,” ungkapnya.

Penunaiannya pun juga fleksibel dari awal Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri. “Untuk kepentingan itulah kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba,” katanya.

Dia menyebut, setidaknya dua hikmah yang pertama agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan. Kedua, agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu sehingga potensial terjadinya penularan,” tegas Asrorun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Rekomendasi
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Siapkan Pro­gram Perlindungan...
Siapkan Pro­gram Perlindungan Bagi UMKM Terdampak Corona
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved