Bantu Masyarakat Terdampak Corona, MUI Imbau Muslim Segera Tunaikan Zakat
Senin, 18 Mei 2020 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Pemanfaatan harta zakat, kata Asrorun juga boleh bersifat produktif. Seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. ”Kemudian jika didistribusikan umum maka ini dimungkinkan dengan mengambil salah satu diantara 8 Asnaf yaitu Asnaf fisabilillah. Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum khususnya bagi kemaslahatan mustahik,” katanya.
Pemanfaatan tersebut seperti penyediaan alat pelindung diri untuk tenaga medis pada saat penanganan korban Covid-19. Untuk kepentingan disinfeksi penyediaan disinfektan pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
Disamping zakat harta, kata Asrorun ada kewajiban zakat yang lain yaitu zakat fitrah. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok pada akhir Ramadan yang didasarkan kepada jiwa. “Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa memberi makan bagi orang yang miskin,” ungkapnya.
Penunaiannya pun juga fleksibel dari awal Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri. “Untuk kepentingan itulah kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba,” katanya.
Dia menyebut, setidaknya dua hikmah yang pertama agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan. Kedua, agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu sehingga potensial terjadinya penularan,” tegas Asrorun.
Pemanfaatan tersebut seperti penyediaan alat pelindung diri untuk tenaga medis pada saat penanganan korban Covid-19. Untuk kepentingan disinfeksi penyediaan disinfektan pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
Disamping zakat harta, kata Asrorun ada kewajiban zakat yang lain yaitu zakat fitrah. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok pada akhir Ramadan yang didasarkan kepada jiwa. “Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa memberi makan bagi orang yang miskin,” ungkapnya.
Penunaiannya pun juga fleksibel dari awal Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri. “Untuk kepentingan itulah kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba,” katanya.
Dia menyebut, setidaknya dua hikmah yang pertama agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan. Kedua, agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu sehingga potensial terjadinya penularan,” tegas Asrorun.
(cip)
Lihat Juga :