Begini Kronologis OTT Nurdin Abdullah hingga Uang Rp2 Miliar Dipindah Antar Mobil

Minggu, 28 Februari 2021 - 04:30 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut, kata Firli, sekitar pukul 20.24 WIB, Agung bersama salah satu keluarga Edy berinisial IF menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar. Setibanya di rumah makan tersebut, Edy Rahmat sudah menunggu. "Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," beber Firli. Baca juga: Nurdin Abdullah Bakal Dipulangkan? KPK: Masih Diperiksa

Dalam perjalanan tersebut, sambung Firli, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tahun anggaran2021 kepada Edy Rahmat. Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.

"Sekitar pukul 21.00 WITA, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin," jelasnya. Baca juga: Terima Uang Rp2 Miliar, Nurdin Abdullah Langsung Ditahan KPK

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekira pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uangdalam koper sejumlah sejumlah Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya. "Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," imbuhnya.

Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkanNurdin Abdullah sebagai tersangka. Politikus PDI-Perjuangan itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Berita Terkini
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved