Begini Kronologis OTT Nurdin Abdullah hingga Uang Rp2 Miliar Dipindah Antar Mobil
Minggu, 28 Februari 2021 - 04:30 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, kata Firli, sekitar pukul 20.24 WIB, Agung bersama salah satu keluarga Edy berinisial IF menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar. Setibanya di rumah makan tersebut, Edy Rahmat sudah menunggu. "Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," beber Firli. Baca juga: Nurdin Abdullah Bakal Dipulangkan? KPK: Masih Diperiksa
Dalam perjalanan tersebut, sambung Firli, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tahun anggaran2021 kepada Edy Rahmat. Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.
"Sekitar pukul 21.00 WITA, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin," jelasnya. Baca juga: Terima Uang Rp2 Miliar, Nurdin Abdullah Langsung Ditahan KPK
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekira pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uangdalam koper sejumlah sejumlah Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya. "Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," imbuhnya.
Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkanNurdin Abdullah sebagai tersangka. Politikus PDI-Perjuangan itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Dalam perjalanan tersebut, sambung Firli, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tahun anggaran2021 kepada Edy Rahmat. Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.
"Sekitar pukul 21.00 WITA, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin," jelasnya. Baca juga: Terima Uang Rp2 Miliar, Nurdin Abdullah Langsung Ditahan KPK
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekira pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uangdalam koper sejumlah sejumlah Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya. "Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," imbuhnya.
Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkanNurdin Abdullah sebagai tersangka. Politikus PDI-Perjuangan itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Lihat Juga :