Nurhadi Sebut Menantunya Nikmati Sendiri Uang Rp35,8 Miliar dari Bos MIT
Sabtu, 27 Februari 2021 - 00:23 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada juga diungkapkan Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum Nurhadi. Rudjito mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima Rezky Herbiyono dari Hiendra Soenjoto. Dijelaskan Rudjito, uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan berkaitan dengan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Di mana, Rezky dan Hiendra memang rencananya kerja sama di proyek tersebut. "Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Rudjito menyatakan kliennya membantah telah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, ia menganggap bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di persidangan. "Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan, tegas tadi. Ditegaskan oleh Pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yang disebut dalam dakwaan," cetus Rudjito.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Lebih lanjut, Rudjito menyatakan kliennya membantah telah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, ia menganggap bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di persidangan. "Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan, tegas tadi. Ditegaskan oleh Pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yang disebut dalam dakwaan," cetus Rudjito.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(cip)
Lihat Juga :