Pemerintah Diyakini Setuju Revisi UU Pemilu Asal Tak Ubah Jadwal Pilkada

Jum'at, 26 Februari 2021 - 08:30 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut Ray mengatakan, dalam hitungan lembaganya, pilkada dapat dilaksanakan pada bulan-bulan akhir dari tahun 2022 dan pemungutan suaranya dilakukan di awal-awal tahun 2023. Dengan begitu, kepala daerah yang berakhir masa baktinya 2022-2023 langsung dapat ikut pilkada.

"Dengan begitu pula, daerah tidak perlu menjalani roda pemerintahan di bawah penjabat kepala daerah yang terlalu lama. Dan dengan begitu pula, jarak antara pilkada serentak dengan pemilu serentak cukup luas. Setidaknya tersedia waktu jeda sekitar setengah tahun," ujarnya.

Ray menambahkan, posisi presiden diyakini bukan tidak setuju dengan revisi UU Pemilu. Tapi, ia menduga lebih bersifat khawatir bahwa revisi ini akan melebar ke soal perubahan Jadwal Pilkada 2024.

"Nampaknya secara politik, pemerintah tidak siap memajukan pelaksanaan pilkada ke setidaknya dalam tawaran saya akhir 2022 (Nopember) dan pungut hitung 2023 (April). Artinya, jika ada jaminan jadwal pilkada tidak berubah, kemungkinan pemerintah juga tidak keberatan pada revisi UU Pemilu ini," pungkasnya.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)