Nasib ABK di Kapal Asing, BP2MI Diharap Beri Kepastian Hukum
Kamis, 25 Februari 2021 - 21:36 WIB
loading...
BP2MI didesak segera memberikan kepastian hukum nasib anak buah kapal (ABK) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kapal penangkapan ikan asing. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) didesak segera memberikan kepastian hukum nasib anak buah kapal (ABK) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kapal penangkapan ikan asing.
Baca juga: Positif Covid-19, Ini Pesan Kepala BP2MI Benny Rhamdani
Ketua Umum Perkumpulan Manning Agency Karesidenan Pekalongan (Paman Kapel) Hengki Wijaya mengungkapkan bahwa para pengusaha manning agency atau jasa awak kapal perikanan seperti anak haram di republik ini.
Baca juga: Cegah Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Siapkan Single Data
"Kami membantu negara membuka lapangan pekerjaan dan penghasil pajak dan devisa, sampai sekarang belum juga ada payung hukumnya," ujar Hengki Wijaya, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, ketidakpastian payung hukum untuk mengatur jasa penempatan ABK bekerja di kapal penangkapan ikan asing yang beroperasi lintas negara dan laut lepas berdampak pada sulitnya negara melakukan perlindungan.
"Seharusnya BP2MI harus berani mengisi kekosongan hukum ini untuk mengeluarkan Perkabadan untuk melindungi PMI yang bekerja sebagai awak kapal laut lepas. Jika sudah diatur, kami siap tunduk dan kami lepas dari kriminalisasi," ujar Hengki.
Baca juga: BP2MI Gandeng HIMSATAKI Jajaki Penempatan PMI ke Jepang
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu. Kata Ilyas, kebutuhan Perkabadan tata kelola Awak Kapal Perikanan laut lepas untuk mendongkrak pemulihan ekonomi nasional.
"Pemulihan Ekonomi Nasional harus menjadi konsen BP2MI dan bekerja extra ordinary dalam membuka lapangan kerja ke luar negeri dan negara mendapatkan devisa. Ini momentum BP2MI mengeluarkan Perkabadan mengatur AKP Lintas Negara dan Laut Lepas sebagai upaya Indonesia merecovery ekonomi negara kita yang sedang resesi akibat pandemi Covid-19," ujar Ilyas.
Ilyas menuturkan, BP2MI juga harus melobi negara-negara penempatan ABK dengan gaji lebih baik lagi. "Pada saat sekarang gaji ABK minimum sebesar 300 USD, seharusnya BP2MI bisa menetapkan gaji minimum ABK 500 USD. Ini harus dilakukan BP2MI," katanya.
Adapun pendapat mereka disampaikan dalam acara diskusi bertajuk Optimalisasi Pelayanan Pengaduan dan Penanganan Kasus PMI selama tiga hari, 24-26 Februari 2021 di Hotel Swiss Bell Bogor. Hadir juga perwakilan dari Bareskrim Polri, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Indonesia Fisherman Manning Agents (IFMA) dan Kesatuan Pelaut Indonesia serta Paralegal Karawang dan Kuningan.
Baca juga: Positif Covid-19, Ini Pesan Kepala BP2MI Benny Rhamdani
Ketua Umum Perkumpulan Manning Agency Karesidenan Pekalongan (Paman Kapel) Hengki Wijaya mengungkapkan bahwa para pengusaha manning agency atau jasa awak kapal perikanan seperti anak haram di republik ini.
Baca juga: Cegah Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Siapkan Single Data
"Kami membantu negara membuka lapangan pekerjaan dan penghasil pajak dan devisa, sampai sekarang belum juga ada payung hukumnya," ujar Hengki Wijaya, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, ketidakpastian payung hukum untuk mengatur jasa penempatan ABK bekerja di kapal penangkapan ikan asing yang beroperasi lintas negara dan laut lepas berdampak pada sulitnya negara melakukan perlindungan.
"Seharusnya BP2MI harus berani mengisi kekosongan hukum ini untuk mengeluarkan Perkabadan untuk melindungi PMI yang bekerja sebagai awak kapal laut lepas. Jika sudah diatur, kami siap tunduk dan kami lepas dari kriminalisasi," ujar Hengki.
Baca juga: BP2MI Gandeng HIMSATAKI Jajaki Penempatan PMI ke Jepang
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu. Kata Ilyas, kebutuhan Perkabadan tata kelola Awak Kapal Perikanan laut lepas untuk mendongkrak pemulihan ekonomi nasional.
"Pemulihan Ekonomi Nasional harus menjadi konsen BP2MI dan bekerja extra ordinary dalam membuka lapangan kerja ke luar negeri dan negara mendapatkan devisa. Ini momentum BP2MI mengeluarkan Perkabadan mengatur AKP Lintas Negara dan Laut Lepas sebagai upaya Indonesia merecovery ekonomi negara kita yang sedang resesi akibat pandemi Covid-19," ujar Ilyas.
Ilyas menuturkan, BP2MI juga harus melobi negara-negara penempatan ABK dengan gaji lebih baik lagi. "Pada saat sekarang gaji ABK minimum sebesar 300 USD, seharusnya BP2MI bisa menetapkan gaji minimum ABK 500 USD. Ini harus dilakukan BP2MI," katanya.
Adapun pendapat mereka disampaikan dalam acara diskusi bertajuk Optimalisasi Pelayanan Pengaduan dan Penanganan Kasus PMI selama tiga hari, 24-26 Februari 2021 di Hotel Swiss Bell Bogor. Hadir juga perwakilan dari Bareskrim Polri, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Indonesia Fisherman Manning Agents (IFMA) dan Kesatuan Pelaut Indonesia serta Paralegal Karawang dan Kuningan.
(maf)
Lihat Juga :