Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Pelabuhan Bintan Tengah Diusut KPK
Kamis, 25 Februari 2021 - 15:29 WIB
loading...
Plt Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengakui, pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Plt Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengakui, pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.
Baca juga: Diduga dari Duit Suap Benur, KPK Bidik Aset-aset Edhy Prabowo
"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: KPK Dukung Polri Bongkar Mafia Tanah di Indonesia
KPK telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail ihwal tersangka serta konstruksi perkara ini.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," beber Ali.
Baca juga: Mantan Capim KPK Bongkar Modus Mafia Tanah hingga Gugat Kementerian ATR/BPN
Ali berjanji, pada waktunya, KPK pasti akan mengumumkan kepada publik terkait konstruksi perkara, alat bukti, hingga tersangka dalam kasus ini. Termasuk, pasal sangkaannya untuk para tersangka.
"Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," pungkasnya.
Baca juga: Diduga dari Duit Suap Benur, KPK Bidik Aset-aset Edhy Prabowo
"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: KPK Dukung Polri Bongkar Mafia Tanah di Indonesia
KPK telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail ihwal tersangka serta konstruksi perkara ini.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," beber Ali.
Baca juga: Mantan Capim KPK Bongkar Modus Mafia Tanah hingga Gugat Kementerian ATR/BPN
Ali berjanji, pada waktunya, KPK pasti akan mengumumkan kepada publik terkait konstruksi perkara, alat bukti, hingga tersangka dalam kasus ini. Termasuk, pasal sangkaannya untuk para tersangka.
"Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :