Gelar Perkara Invetasi Bodong Pohon Jabon, Mabes Polri Panggil Perwakilan Ribuan Korban
Kamis, 25 Februari 2021 - 01:05 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 14 orang yang mewakili ribuan korban investasi bodong pohon jati kebon (jabon) mendatangi tim penyelidik Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Para korban melaporkan manajemen PT Global Agrobisnis (GAB) yang menjalankan bisnis tanam jati kebon dengan kedok penghijauan dan iming- iming keuntungan berlipat. PT GAB adalah anak perusahaan PT Global Media Nusantara yang berbasis di Kota Bandung.
“Kami telah memasukkan laporan pada 5 Februari 2021, dan hari ini kami dipanggil tim penyelidik Mabes Polri untuk gelar perkara,” kata Susi Fianti salah seorang pelaor di Mabes Plolri, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2021).
Tidak hanya Susi, korban lainnya yang berasal dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Bandung, Aceh, Kalimantan, dan Jawa Timur pun turut hadir dalam gelar perkara tersebut.
Mursalihin Ode Madi yang bertindak sebagai pengacara korban mengatakan, awalnya korban melaporkan manajemen PT GAB/GMN dengan pasal tindak pidana penipuan dan TPPU (pencucian uang) sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Namun setelah gelar perkara, pasalnya bertambah lagi jadi pasal penggelapan. Kami melaporkan WP, AS, DS selaku manajemen PT GAB/GMN,” kata Mursalihin.
Para korban melaporkan manajemen PT Global Agrobisnis (GAB) yang menjalankan bisnis tanam jati kebon dengan kedok penghijauan dan iming- iming keuntungan berlipat. PT GAB adalah anak perusahaan PT Global Media Nusantara yang berbasis di Kota Bandung.
“Kami telah memasukkan laporan pada 5 Februari 2021, dan hari ini kami dipanggil tim penyelidik Mabes Polri untuk gelar perkara,” kata Susi Fianti salah seorang pelaor di Mabes Plolri, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2021).
Tidak hanya Susi, korban lainnya yang berasal dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Bandung, Aceh, Kalimantan, dan Jawa Timur pun turut hadir dalam gelar perkara tersebut.
Mursalihin Ode Madi yang bertindak sebagai pengacara korban mengatakan, awalnya korban melaporkan manajemen PT GAB/GMN dengan pasal tindak pidana penipuan dan TPPU (pencucian uang) sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Namun setelah gelar perkara, pasalnya bertambah lagi jadi pasal penggelapan. Kami melaporkan WP, AS, DS selaku manajemen PT GAB/GMN,” kata Mursalihin.
Lihat Juga :