3.822 WNI Positif Corona, Satgas Jelaskan tentang Pemeriksaan Spesimen
loading...

Tercatat selama bulan Mei 2020 hingga Februari 2021 atau dalam periode 10 bulan sejak pandemi Covid-19 sebanyak 155.000 repatriasi WNI kembali ke Indonesia. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Tercatat selama bulan Mei 2020 hingga Februari 2021 atau dalam periode 10 bulan sejak pandemi virus Corona (Covid-19) sebanyak 155.000 repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.822 WNI yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Waspada! Virus Corona dari Inggris dan Afsel Cepat Berkembang Biak
Ketua Subbidang Testing Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Budiman Bela menjelaskan, WNI yang masuk ke Indonesia namun ketika diperiksa hasilnya positif Covid-19 menggambarkan saat spesimen diambil.
Baca juga: Update Corona: 1.298.608 Positif, 1.104.990 Sembuh, 34.691 Meninggal
"Dari penjelasan bahwa orang-orang yang telah diperiksa di luar negeri itu kan tiga hari sebelumnya, sebelum mereka berangkat mereka diperiksa di negara asalnya dan kemudian hasilnya negatif. Sejak mereka diperiksa itu ada kemungkinan, jadi kalau hasilnya negatif itu bisa saja, itu hanya menggambarkan pada saat spesimennya diambil," ungkap Budiman dalam dialog 'Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional' secara virtual, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Update Corona Luwu Timur 22 Februari: Tak Ada Kasus Baru, 15 Pasien Sembuh
Budiman mengatakan, dari tenggang waktu antara pemeriksaan spesimen diambil hingga waktu keberangkatan WNI ke Indonesia artinya ada potensi dia terpapar atau terinfeksi virus Covid-19. "Tenggang waktu antara spesimen pemeriksaan itu diambil sampai dengan keberangkatan itu masih ada potensi dia terpapar, terinfeksi," katanya.
Oleh karena itu kata Budiman, pengetatan pelaku perjalanan ke Indonesia tujuannya adalah mengantisipasi agar tidak terjadi imported cases. "Nah itulah yang ingin diantisipasi oleh pemerintah kita pada saat sampai di negara kita jarak tiga hari itu masih bisa menimbulkan nantinya infeksinya yang terdeteksi begitu," ujarnya.
"Di sisi lain, kalaupun dia tidak terinfeksi pada saat ke Airport, di Airport atau dalam pesawat dia masih bisa terinfeksi. Oleh karena itu pada waktu datang bisa saja hasilnya negatif. Itulah sebabnya kebijakannya ditunggu 5 hari. Nah, dalam 5 hari itu bisa kita antisipasi kemungkinan kalau dia sampai menjadi positif diperiksa lagi itu kemudian kita jadi memiliki kemungkinan yang lebih rendah untuk orang yang datang itu menularkan ke masyarakat kita," jelas Budiman.
Sehingga, upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini tegas Budiman adalah menurunkan serendah-rendahnya kemungkinan imported cases dari luar negeri. "Saya rasa ini bicara soal menurunkan serendah-rendahnya kemungkinan impor virus dari luar negeri. Karena kita takut tentunya ada virus-virus baru yang berkembang di luar negeri dan kita tidak ingin jenis-jenis virus baru itu masuk ke dalam negara kita," tandasnya.
Baca juga: Waspada! Virus Corona dari Inggris dan Afsel Cepat Berkembang Biak
Ketua Subbidang Testing Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Budiman Bela menjelaskan, WNI yang masuk ke Indonesia namun ketika diperiksa hasilnya positif Covid-19 menggambarkan saat spesimen diambil.
Baca juga: Update Corona: 1.298.608 Positif, 1.104.990 Sembuh, 34.691 Meninggal
"Dari penjelasan bahwa orang-orang yang telah diperiksa di luar negeri itu kan tiga hari sebelumnya, sebelum mereka berangkat mereka diperiksa di negara asalnya dan kemudian hasilnya negatif. Sejak mereka diperiksa itu ada kemungkinan, jadi kalau hasilnya negatif itu bisa saja, itu hanya menggambarkan pada saat spesimennya diambil," ungkap Budiman dalam dialog 'Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional' secara virtual, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Update Corona Luwu Timur 22 Februari: Tak Ada Kasus Baru, 15 Pasien Sembuh
Budiman mengatakan, dari tenggang waktu antara pemeriksaan spesimen diambil hingga waktu keberangkatan WNI ke Indonesia artinya ada potensi dia terpapar atau terinfeksi virus Covid-19. "Tenggang waktu antara spesimen pemeriksaan itu diambil sampai dengan keberangkatan itu masih ada potensi dia terpapar, terinfeksi," katanya.
Oleh karena itu kata Budiman, pengetatan pelaku perjalanan ke Indonesia tujuannya adalah mengantisipasi agar tidak terjadi imported cases. "Nah itulah yang ingin diantisipasi oleh pemerintah kita pada saat sampai di negara kita jarak tiga hari itu masih bisa menimbulkan nantinya infeksinya yang terdeteksi begitu," ujarnya.
"Di sisi lain, kalaupun dia tidak terinfeksi pada saat ke Airport, di Airport atau dalam pesawat dia masih bisa terinfeksi. Oleh karena itu pada waktu datang bisa saja hasilnya negatif. Itulah sebabnya kebijakannya ditunggu 5 hari. Nah, dalam 5 hari itu bisa kita antisipasi kemungkinan kalau dia sampai menjadi positif diperiksa lagi itu kemudian kita jadi memiliki kemungkinan yang lebih rendah untuk orang yang datang itu menularkan ke masyarakat kita," jelas Budiman.
Sehingga, upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini tegas Budiman adalah menurunkan serendah-rendahnya kemungkinan imported cases dari luar negeri. "Saya rasa ini bicara soal menurunkan serendah-rendahnya kemungkinan impor virus dari luar negeri. Karena kita takut tentunya ada virus-virus baru yang berkembang di luar negeri dan kita tidak ingin jenis-jenis virus baru itu masuk ke dalam negara kita," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :