Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:20 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian, MK dengan alasan hukum akhirnya menilai bahwa Pilkada telah berjalan konstitusional.

"Banyaknya gugatan yang tertolak menjadi indikator KPU mulai pusat hingga daerah sudah bekerja maksimal. Sehingga ratusan gugatan yang diajukan akhirnya ditolak," ujarnya.

Hifdzil dan kantornya HICON sendiri menangani 11 perkara dan menjadi kuasa hukum 10 KPUD: KPU Bulukumba, KPU Luwu Utara, KPU Rembang, KPU Barru, KPU Luwu Timur, KPU Mamuju, KPU Tapanuli Selatan, KPU Kutai Kartanegara, KPU Kotabaru, dan KPU Raja Ampat.

Dari 11 perkara yang ditangani HICON, 10 perkara diputuskan dimenangkan oleh KPU dalam putusan dismisd. Satu perkara lanjut dalam tahap pembuktian. Saat ini sidang proses pembuktian di MK.

Untuk diketahi, dalam Pilkada 9 Desember 2019 lalu, KPU melaksanakan Pilkada di 270 daerah. Dari total hajatan memilih pemimpi n daerah iut, sebanayak 132 mengajukan gugatan di MK.

Dari proses permohonan yang teregister di MK itu, sebanyak 100 PHP yang kemudian ditolak (dismiss) karena alasan hukum. Sedangkan 32 gugatan lanjut ke tahap pembuktian.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)