Soal SE Kapolri, IPW Minta Jenderal Listyo Sigit Lebih Tegas ke Bawahannya
Rabu, 24 Februari 2021 - 12:00 WIB
loading...
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) , Neta S Pane mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya.
"Jika ada Kombes yang mbalelo dan membangkang dalam menjalankan kebijakannya harus segera dicopot dari jabatannya. Sehingga kebijakan Kapolri punya wibawa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021). Baca juga: Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Neta menilai jika seorang Kombes saja berani membangkang kebijakan Kapolri, bagaimana pula dengan jenderal-jenderal lain. Sebab itu wibawa dan marwah kebijakan Kapolri harus dijaga dengan sikap tegas oleh Kapolri sendiri.
"IPW menekankan hal ini mengingat Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis memanggil dan akan memeriksa serta menjadikan tersangka, Joseph Erwiantoro dengan tuduhan melanggar UU ITE. Namun akhirnya pemeriksaan itu ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan. Padahal Kapolri Sigit sudah berkali-kali mengatakan bahwa dalam penerapan UU ITE penyidik agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi," ungkapnya.
Lebih jauh Neta mengatakan bahkan Kapolri menekankan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dikedepankan. Sebab itu, pihaknya memberi apresiasi pada Kapolri Sigit yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.
"Jika ada Kombes yang mbalelo dan membangkang dalam menjalankan kebijakannya harus segera dicopot dari jabatannya. Sehingga kebijakan Kapolri punya wibawa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021). Baca juga: Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Neta menilai jika seorang Kombes saja berani membangkang kebijakan Kapolri, bagaimana pula dengan jenderal-jenderal lain. Sebab itu wibawa dan marwah kebijakan Kapolri harus dijaga dengan sikap tegas oleh Kapolri sendiri.
"IPW menekankan hal ini mengingat Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis memanggil dan akan memeriksa serta menjadikan tersangka, Joseph Erwiantoro dengan tuduhan melanggar UU ITE. Namun akhirnya pemeriksaan itu ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan. Padahal Kapolri Sigit sudah berkali-kali mengatakan bahwa dalam penerapan UU ITE penyidik agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi," ungkapnya.
Lebih jauh Neta mengatakan bahkan Kapolri menekankan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dikedepankan. Sebab itu, pihaknya memberi apresiasi pada Kapolri Sigit yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.
Lihat Juga :