Soal SE Kapolri, IPW Minta Jenderal Listyo Sigit Lebih Tegas ke Bawahannya

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:00 WIB
loading...
Soal SE Kapolri, IPW...
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) , Neta S Pane mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya.

"Jika ada Kombes yang mbalelo dan membangkang dalam menjalankan kebijakannya harus segera dicopot dari jabatannya. Sehingga kebijakan Kapolri punya wibawa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Neta menilai jika seorang Kombes saja berani membangkang kebijakan Kapolri, bagaimana pula dengan jenderal-jenderal lain. Sebab itu wibawa dan marwah kebijakan Kapolri harus dijaga dengan sikap tegas oleh Kapolri sendiri.

"IPW menekankan hal ini mengingat Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis memanggil dan akan memeriksa serta menjadikan tersangka, Joseph Erwiantoro dengan tuduhan melanggar UU ITE. Namun akhirnya pemeriksaan itu ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan. Padahal Kapolri Sigit sudah berkali-kali mengatakan bahwa dalam penerapan UU ITE penyidik agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi," ungkapnya.

Lebih jauh Neta mengatakan bahkan Kapolri menekankan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dikedepankan. Sebab itu, pihaknya memberi apresiasi pada Kapolri Sigit yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.

Dalam surat edaran itu, Kapolri menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah.

Sebab itu pihaknya sangat menyayangkan Direskrimum Polda Metro Jaya yang mengeluarkan surat panggilan No:Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus dan menetapkan Joseph Erwiantoro sebagai tersangka. IPW menilai tindakan itu bukan hanya teledor dan ceroboh tapi juga sebuah pembangkangan seorang bawahan terhadap Kapolri.

"Ini sebuah preseden. Jika seorang Kombes dibiarkan membangkang, bukan mustahil para jenderal akan ikut ikutan membangkang pada Kapolri. Untuk itu Kapolri perlu bertindak tegas agar kebijakannya punya wibawa," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2993 seconds (0.1#10.140)