Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu
Rabu, 24 Februari 2021 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gibran Terganjal Syarat Usia Capres, Mungkinkah Terbit Perppu?
"Menurut MK, pemilu serentak hanya mengikat untuk pilpres, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Jadi sudah selayaknya UU Pemilu direvisi sesuai dengan putusan MK dan pengalaman Pemilu Serentak 2019," terangnya.
Mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini mengaku heran dengan sikap presiden dan partai politik yang menolak revisi UU Pemilu.
"Seharusnya kita belajar dari pengalaman Pemilu Serentak 2019. Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, begitu berat bagi penyelenggara pemilu, ratusan petugas meninggal dunia akibat kelelahan, masak iya kita baru merevisi UU Pemilu setelah kejadian tersebut terulang kembali. Aneh kalau semua hal yang kita tahu akan berakibat buruk harus kita lakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan pengalaman dan melakukan perbaikan," ujarnya.
Menurutnya, menambah jumlah petugas agar bisa bekerja bergantian menjadi solusi janggal. "Karena perhitungan dan rekapitulasi harus diikuti, disaksikan, dan disahkan oleh seluruh penyelenggara pemilu," tandas Surahman.
"Menurut MK, pemilu serentak hanya mengikat untuk pilpres, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Jadi sudah selayaknya UU Pemilu direvisi sesuai dengan putusan MK dan pengalaman Pemilu Serentak 2019," terangnya.
Mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini mengaku heran dengan sikap presiden dan partai politik yang menolak revisi UU Pemilu.
"Seharusnya kita belajar dari pengalaman Pemilu Serentak 2019. Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, begitu berat bagi penyelenggara pemilu, ratusan petugas meninggal dunia akibat kelelahan, masak iya kita baru merevisi UU Pemilu setelah kejadian tersebut terulang kembali. Aneh kalau semua hal yang kita tahu akan berakibat buruk harus kita lakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan pengalaman dan melakukan perbaikan," ujarnya.
Menurutnya, menambah jumlah petugas agar bisa bekerja bergantian menjadi solusi janggal. "Karena perhitungan dan rekapitulasi harus diikuti, disaksikan, dan disahkan oleh seluruh penyelenggara pemilu," tandas Surahman.
(zik)
Lihat Juga :