Dukung SE Kapolri terkait UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Upaya Kriminalisasi
Selasa, 23 Februari 2021 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digarisbawahi yakni perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatism. "Pointers ini harus betul-betul dicermati, polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ujarnya.
Permintaan maaf tersangka, kata Heru, tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Hal ini penting, karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku. "Bukan setelah dimaafkan kemudian diedukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel," katanya.
Baca juga: Surat Edaran UU ITE Kapolri, Perlu Ada Jaminan Polri Adil dan Profesional
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi juga mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. "Ya bagus. Itu bagian dari restoratif justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri," ujar legislator yang akrab disapa Awiek itu.
Kendati demikian, politikus PPP itu menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf, sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
Permintaan maaf tersangka, kata Heru, tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Hal ini penting, karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku. "Bukan setelah dimaafkan kemudian diedukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel," katanya.
Baca juga: Surat Edaran UU ITE Kapolri, Perlu Ada Jaminan Polri Adil dan Profesional
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi juga mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. "Ya bagus. Itu bagian dari restoratif justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri," ujar legislator yang akrab disapa Awiek itu.
Kendati demikian, politikus PPP itu menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf, sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
Lihat Juga :