Kapolri: Beda Kritik Vs Pencemaran Nama Baik, Simak iNews Sore Live Selasa Pukul 15.45 Ini

Selasa, 23 Februari 2021 - 15:42 WIB
loading...
Kapolri: Beda Kritik Vs Pencemaran Nama Baik, Simak iNews Sore Live Selasa Pukul 15.45 Ini
Saksikan selengkapnya dalam iNews Sore hari ini, mulai pukul 15.45 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews.
A A A
JAKARTA - Wacana pemerintah memperbaiki penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU Nomor 11 Tahun 2008 terus bergulir. Selain mendapat berbagai dukungan dari berbagai kalangan, yang terbaru adalah Surat Edaran Kapolri terkait penerapan UU ITE.

Ada 11 poin yang diinstruksikan dalam Surat Edaran tersebut, salah satunya adalah tersangka yang telah meminta maaf tidak perlu ditahan. "Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak ditahan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," bunyi poin kesembilan.

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo tersebut memerintahkan penyidik agar tegas dalam membedakan kritik, masukan, hoaks, atapun pencemaran nama baik. Lebih lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan agar jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif guna menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan tersangkut kasus ITE.

Selain tema utama di atas, iNews Sore juga akan menghadirkan perkembangan kasus yang menjerat empat ibu rumah tangga dan balitanya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang sempat ditahan lantaran melempar batu ke pabrik rokok. Keempat tersangka kesal karena pabrik rokok tersebut diduga menjadi dalang pencemaran udara tempat tinggal mereka. Kini setelah viral, penahanan terhadap keempat tersangka pun ditangguhkan.

Dipandu Stefani Patricia dan Abraham Silaban, saksikan selengkapnya dalam iNews Sore hari ini, mulai pukul 15.45 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)