Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional

Senin, 22 Februari 2021 - 20:13 WIB
loading...
A A A
"Kelima, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan akan menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga akan melatih pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.

Keenam, tarif pajak bagi perseroan perorangan direncanakan akan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan.

"Dengan berbagai kelebihan tersebut, diharapkan angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah sekitar 138 juta jiwa dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain," tuturnya.



Dengan menyandang status sebagai badan hukum serta harus menyampaikan laporan keuangan secara berkala, pelaku usaha mampu membuktikan sustainability dari bisnisnya, dan meyakinkan kalangan perbankan untuk membuka akses pembiayaan seluas-luasnya dengan berbagai kemudahan dan keringanan khusus untuk perseroan perorangan.

Dalam acara yang dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dengan latar belakang pelaku usaha, notaris, akademisi, perbankan dan birokrat tersebut, Menkumham yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar dan seluruh pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berpesan kepada seluruh elemen di Provinsi Sumatera Utara untuk bahu-membahu mendorong pelaku usaha untuk mendirikan perseroan perorangan.
Upaya pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja berikut peraturan pelaksananya, termasuk dengan hadirnya jenis badan hukum baru berupa perseroan perorangan diharapkan dapat menjadi “vaksin” yang mampu membangkitkan perekonomian nasional akibat terjadinya pandemi Covid-19. Untuk itu, memastikan kebijakan-kebijakan tersebut diwujudkan dengan optimal merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)