Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional

Senin, 22 Februari 2021 - 20:13 WIB
loading...
A A A
Pertama, memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Dengan demikian, tanggung jawab pendiri atau pemilik perseroan dibatasi pada jumlah saham sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendirian.

"Kedua, pendirian perseroan perorangan sangat mudah, yaitu cukup dengan mengisi form Pernyataan Pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Ketiga, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah pendiri mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran seiring dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran.

Keempat, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai wujud penyederhanaan birokrasi.

"Kelima, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan akan menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga akan melatih pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.

Keenam, tarif pajak bagi perseroan perorangan direncanakan akan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Kaget Presiden Beri...
Kaget Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Yasonna: Di Luar Perhitungan Politik Kita
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Perkuat Tata Kelola,...
Perkuat Tata Kelola, Telkom Lakukan Reset Akuntansi dan Tetap Bukukan Kinerja Resilien
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Rekomendasi
Pramono Bakal Nobar...
Pramono Bakal Nobar Final Piala Dunia di JIS, Jagokan Messi Angkat Trofi
Uji Dynotest Tukang...
Uji Dynotest Tukang Solar di Thailand: Berapa Besar Kenaikan Tenaga Toyota FJ Cruiser Terbaru?
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Berita Terkini
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Polda Metro: Penetapan...
Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Kasus Korupsi Febrie...
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved