Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional
Senin, 22 Februari 2021 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Dengan demikian, tanggung jawab pendiri atau pemilik perseroan dibatasi pada jumlah saham sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendirian.
"Kedua, pendirian perseroan perorangan sangat mudah, yaitu cukup dengan mengisi form Pernyataan Pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Ketiga, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah pendiri mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran seiring dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran.
Keempat, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai wujud penyederhanaan birokrasi.
"Kelima, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan akan menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga akan melatih pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
Keenam, tarif pajak bagi perseroan perorangan direncanakan akan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan.
"Kedua, pendirian perseroan perorangan sangat mudah, yaitu cukup dengan mengisi form Pernyataan Pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Ketiga, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah pendiri mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran seiring dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran.
Keempat, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai wujud penyederhanaan birokrasi.
"Kelima, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan akan menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga akan melatih pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
Keenam, tarif pajak bagi perseroan perorangan direncanakan akan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan.
Lihat Juga :