Pandemi COVID-19, KASBI Ajak Buruh Jaga Situasi Kamtibmas

Senin, 22 Februari 2021 - 15:00 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, KASBI...
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengimbau penolakan terhadap aturan turunan UU Ciptaker dilakukan dengan jalur dialog. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) , Nining Elitos mengimbau penolakan terhadap aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilakukan dengan jalur dialog. Sehingga tetap bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama.

"Boleh menolak, yang terpenting tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam menyuarakan aspirasi," ujar Nining dalam keterangannya, Senin (22/2/2021). Baca juga: Diselamati Jokowi dan Menaker Saat Ultah, Presiden KSPSI: Kami Tetap Kawal Gugatan UU Cipta Kerja

Diketahui, UU Ciptaker kini tengah dalam proses pembuatan peraturan turunan. Peraturan ini masih berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Penolakan terhadap aturan tersebut, menurut Nining, harus sesuai ketentuan hukum dan kondisi sosial di masyarakat. Penolakan, kata dia, juga tetap memperhatikan situasi saat ini terutama terkait lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air. "Tetap mengutamakan kesehatan saat melakukan penolakan. Karena saat ini situasinya pandemi."

"Karena pandemi, alangkah baiknya penyampaian pendapat dilakukan melalui jalur dialog atau audiensi kepada pihak terkait. Bisa juga secara virtual melalui zoom misalnya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan kesehatan tetap terjaga," imbuh Nining.

RPP turunan UU Ciptaker sendiri, antara lain tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Baca juga: Siap-siap! Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Diterapkan

Harmonisasi RPP dengan kementerian/lembaga terkait telah rampung. Selanjutnya, ialah perapian. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekomendasi
Jaga Distribusi BBM...
Jaga Distribusi BBM di Aceh, Pertamina Patra Niaga Perkuat Operasional Terminal
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Mana Lebih Baik untuk...
Mana Lebih Baik untuk Jantung, Kardio atau Angkat Beban? Ini Kata Dokter
Berita Terkini
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved