Nota Pembelaan, Napoleon Mengaku Korban Kirminalisasi Medsos
Senin, 22 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, lanjut Napoleon, Publikasi di media massa sejak 16 Juli 2020 soal keberadaan surat NCB Interpol ke Dirjen Imigrasi nomor: B.1036.2020 tertanggal 5 Mei 2020 yang ditanda tangani sekretaris NCB Nugroho Slamet Wibowo telah semakin menyudutkan Polri.
Terutama divisi Hubungan Internasional Polri yang dipimpinnya dianggap telah menghapus Red Notice Djoko yang menyebabkan leluasanya Djoko keluar-masuk Indonesia pada Juni 2020.
"Padahal faktanya, di dalam persidangan ini terbukti bahwa NCB Interpol tidak pernah menghapus Red Notice tsb karena memang gak memiliki kewenangan utk melakukannya dan karena memang mempertahankan kewibawaan institusi," ungkapnya.
Pimpinan Polri pun, kata Napoleon, menyikapi dengan bertindak cepat dan tegas dengan telah menghukum dirinya melalui Telegram Nomor ST.2076 tanggal 17 Juli 2020 karena dianggap telah gagal melakukan pengawasan terhadap staf.
"Namun, tindakan cepat dan tegas pimpinan Polri tersebut belum cukup memuaskan publik. Justru membuatkan kecurigaan adanya perbuatan pidana sehingga memperkuat desakan publik kepada pimp. Polri utk melimpahkan perkara ini ke ranah hukum yang berujung pada persangkaan pidana korupsi kepada kami," pungkasnya.
Terutama divisi Hubungan Internasional Polri yang dipimpinnya dianggap telah menghapus Red Notice Djoko yang menyebabkan leluasanya Djoko keluar-masuk Indonesia pada Juni 2020.
"Padahal faktanya, di dalam persidangan ini terbukti bahwa NCB Interpol tidak pernah menghapus Red Notice tsb karena memang gak memiliki kewenangan utk melakukannya dan karena memang mempertahankan kewibawaan institusi," ungkapnya.
Pimpinan Polri pun, kata Napoleon, menyikapi dengan bertindak cepat dan tegas dengan telah menghukum dirinya melalui Telegram Nomor ST.2076 tanggal 17 Juli 2020 karena dianggap telah gagal melakukan pengawasan terhadap staf.
"Namun, tindakan cepat dan tegas pimpinan Polri tersebut belum cukup memuaskan publik. Justru membuatkan kecurigaan adanya perbuatan pidana sehingga memperkuat desakan publik kepada pimp. Polri utk melimpahkan perkara ini ke ranah hukum yang berujung pada persangkaan pidana korupsi kepada kami," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :