Nota Pembelaan, Napoleon Mengaku Korban Kirminalisasi Medsos

Senin, 22 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Nota Pembelaan, Napoleon...
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyampaikan nota pembelaanya dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Soegiarto Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyampaikan nota pembelaanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Irjen Napoleon Akan Ajukan Pembelaan Terkait Tuntutan 3 Tahun Penjara

Dalam nota pembelaannya, Napoleon mengaku menjadi korban kriminalisasi media sosial (medsos). Dirinya menganggap dengan terjeratnya dia dalam kasus tersebut, memunculkan adanya sinisme dari publik mengenai penegakan hukum.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui medsos yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum berupa masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan yang telah menggenaralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat ghibah sehingga memicu malpraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," ujar Napoleon dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Djoko Tjandra Hari Ini

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menyebut, tragedi yang menimpanya datang saat masuknya Djoko Tjandra secara ilegal ke Indonesia melalui perkebunan perbatasan Kaltara pada 5 Juni 2020.

"Peristiwa tersebut disambut media massa secara masif & berskala nasional sejak pertengahan Juli 2020 yang menuding pemerintah terutama aparat penegak hukum telah kecolongan," katanya.

Publikasi itu, kata Napoleon, antara lain meliputi sebuah foto selfie Djoko, Anita dan Prasetijo, publikasi selembar surat jalan yang dittd Pras, dan publikasi selembar surat bebas covid yang ditanda tangani dokter pusdokkes Polri.

"Di media massa telah menggulirkan tudingan publik kepada Polri, bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat penegak hukum terkait dalam perburuan terpidana yang buron selama 11 tahun," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Napoleon, Publikasi di media massa sejak 16 Juli 2020 soal keberadaan surat NCB Interpol ke Dirjen Imigrasi nomor: B.1036.2020 tertanggal 5 Mei 2020 yang ditanda tangani sekretaris NCB Nugroho Slamet Wibowo telah semakin menyudutkan Polri.

Terutama divisi Hubungan Internasional Polri yang dipimpinnya dianggap telah menghapus Red Notice Djoko yang menyebabkan leluasanya Djoko keluar-masuk Indonesia pada Juni 2020.

"Padahal faktanya, di dalam persidangan ini terbukti bahwa NCB Interpol tidak pernah menghapus Red Notice tsb karena memang gak memiliki kewenangan utk melakukannya dan karena memang mempertahankan kewibawaan institusi," ungkapnya.

Pimpinan Polri pun, kata Napoleon, menyikapi dengan bertindak cepat dan tegas dengan telah menghukum dirinya melalui Telegram Nomor ST.2076 tanggal 17 Juli 2020 karena dianggap telah gagal melakukan pengawasan terhadap staf.

"Namun, tindakan cepat dan tegas pimpinan Polri tersebut belum cukup memuaskan publik. Justru membuatkan kecurigaan adanya perbuatan pidana sehingga memperkuat desakan publik kepada pimp. Polri utk melimpahkan perkara ini ke ranah hukum yang berujung pada persangkaan pidana korupsi kepada kami," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Los Angeles Menjadi 24 Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved