Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Rencana Pelibatan TNI Berantas Terorisme
Senin, 18 Mei 2020 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu penanganan aksi teror terhadap warga negara di luar negeri, kantor perwakilan negara asing atau kantor organisasi internasional di Indonesia; obvitnas strategis, kapal Indonesia, pesawat udara Indonesia di dalam dan di luar wilayah NKRI, aksi teror di ZEE kawasan regional dan atau internasional juga akan dilakukan secara langsung oleh TNI.
Di samping itu, sambung dia, TNI juga akan melakukan penindakan jika terjadi aksi teror yang bereskalasi tinggi dan membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
"Namun tindakan terhadap aksi-aksi teror dengan sasaran tersebut akan dilaksanakan berdasarkan hasil koordinasi Polri, TNI dan BNPT. Hasil penindakan oleh satuan TNI akan diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ungkapnya.
Dengan demikian, menurut Stanislaus, jika draf Perpres tersebut disetujui, maka dapat disimpulkan bahwa negara memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan penangkalan, penindakan dan pemulihan atas aksi terorisme dengan cakupan yang cukup luas.
Kata Stanislaus, kewenangan itu berpotensi konflik karena adanya kewenangan yang hampir sama dengan institusi lain seperti Polri dan BNPT. Dengan sasaran yang sama, dan kewenangan yang sama, namun dilakukan oleh institusi yang berbeda akan cukup rawan gesekan lapangan.
Di sisi lain, lanjut dia, penanganan terorisme banyak yang dilakukan dengan cara tertutup atau ndercover. Jika masing-masing lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menangani terorisme melakukan aksi undercover terhadap sasaran yang sama, maka potensi benturan di lapangan sangat besar.
"Mencegah hal tersebut terjadi maka perlu koordinasi dan kerjasama terkait informasi intelijen terorisme. Kerja sama antara lembaga ini tidak akan berjalan dengan baik jika ada ego sektoral," ucapnya.
Di samping itu, sambung dia, TNI juga akan melakukan penindakan jika terjadi aksi teror yang bereskalasi tinggi dan membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
"Namun tindakan terhadap aksi-aksi teror dengan sasaran tersebut akan dilaksanakan berdasarkan hasil koordinasi Polri, TNI dan BNPT. Hasil penindakan oleh satuan TNI akan diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ungkapnya.
Dengan demikian, menurut Stanislaus, jika draf Perpres tersebut disetujui, maka dapat disimpulkan bahwa negara memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan penangkalan, penindakan dan pemulihan atas aksi terorisme dengan cakupan yang cukup luas.
Kata Stanislaus, kewenangan itu berpotensi konflik karena adanya kewenangan yang hampir sama dengan institusi lain seperti Polri dan BNPT. Dengan sasaran yang sama, dan kewenangan yang sama, namun dilakukan oleh institusi yang berbeda akan cukup rawan gesekan lapangan.
Di sisi lain, lanjut dia, penanganan terorisme banyak yang dilakukan dengan cara tertutup atau ndercover. Jika masing-masing lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menangani terorisme melakukan aksi undercover terhadap sasaran yang sama, maka potensi benturan di lapangan sangat besar.
"Mencegah hal tersebut terjadi maka perlu koordinasi dan kerjasama terkait informasi intelijen terorisme. Kerja sama antara lembaga ini tidak akan berjalan dengan baik jika ada ego sektoral," ucapnya.
Lihat Juga :