PPKM Mikro Jilid II Mulai 23 Februari, Berikut Peraturan yang Berlaku

Minggu, 21 Februari 2021 - 05:31 WIB
loading...
A A A
- Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes

- Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan

- Konstruksi bisa beroperasi 100% dengan prokes

- Tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes

- Fasilitas umum dihentikan sementara

- Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes

- Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.
(wib)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)