PPKM Mikro Jilid II Mulai 23 Februari, Berikut Peraturan yang Berlaku
Minggu, 21 Februari 2021 - 05:31 WIB
loading...
A
A
A
Dipastikan, pada PPKM mikro jilid II ini pengaturan kegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM Mikro Jilid I. Berikut pengaturannya, (Baca juga; PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Sediakan 1 Juta Kit Antigen Tambahan )
- Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
- Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)
- Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes
- Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan
- Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
- Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)
- Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes
- Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan
Lihat Juga :