Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat

Sabtu, 20 Februari 2021 - 19:43 WIB
loading...
A A A
4. Ahmad Dhani

Pentolan grup musik DEWA 19 tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada ayahanda Al, El dan Dul itu pada Senin 28 Januari 2019. Kasus itu bermula dari cuitannya di Twitter, @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari, 6 Maret, dan 7 Maret 2017. "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin..." demikian cuitan Ahmad Dhani pada 7 Februari.

Kemudian, Ahmad Dhani menuliskan pada 6 Maret, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Lalu, pada 7 Maret, dia menulis "Sila pertama Ketuhanan YME. Penista agama jadi gubernur... Kalian waras???". Jack B. Lapian yang mengaku sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias AHok melaporkan cuitan Ahmad Dhani tersebut. Pada Senin 30 Desember 2019, Ahmad Dhani resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

(Baca: Demokrat Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Membuat Pedoman Penafsiran UU ITE)

5. Nazriel Irham alias Ariel

Vokalis Band Noah itu pernah dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan juga UU Pornografi lantaran merekam video porno yang dituduh diperankan oleh dirinya dan dua perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Bandung tahun 2010. Dia hanya menjalani hukuman dua tahun satu bulan penjara setelah mendapatkan beberapa kali keringanan.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)