Andi Nurpati Sebut Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Demokrat Masih Dipantau

Sabtu, 20 Februari 2021 - 11:08 WIB
loading...
Andi Nurpati Sebut Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Demokrat Masih Dipantau
Wakil Ketua Bappilu Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Andi Nurpati mengatakan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Demokrat masih dipantau. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat hingga kini masih memantau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). DPP Partai Demokrat juga masih menerima pengaduan dari daerah-daerah terkait isu upaya kudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di partai berlambang Mercy itu.

"Sampai saat ini kami masih monitor dan menerima pengaduan dari daerah-daerah, beberapa orang dari mereka masih berupaya menggoda atau mengajak bahkan mengancam ketua-ketua DPC untuk mau mengikuti atau membuat KLB (Kongres Luar Biasa, red)," ujar Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Andi Nurpati kepada SINDOnews, Sabtu (20/2/2021).

Andi mengungkapkan, dari info-info tersebut hanya ada satu nama yang muncul untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat yang bakal dipilih dalam KLB, yakni Moeldoko. "Bahkan disampaikan ke mereka bahwa kesiapan biaya dan dana untuk partai ada unlimited," kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini.

Kemudian, dia mengungkapkan para pengurus DPD dan DPC dijanjikan tidak akan diganti jika menyetujui KLB. "Alhamdulillah ketua-ketua DPD dan DPC tidak tergoyahkan untuk gerakan pengambilalihan kepemimpinan DPP PD. Mereka sangat paham AD / ART PD," ujarnya.

Sementara itu, mengenai penentuan dan penetapan calon-calon kepala daerah dalam pilkada, Andi Nurpati menjelaskan, hal itu adalah kewenangan DPP partai politik (Parpol) sebagaimana perintah Undang-undang. "Semua parpol sama, syarat dokumen pencalonan ke KPUD juga harus ada rekomendasi DPP Parpol yang diteken ketum, sekjen, ini bukan soal suka-suka DPC, DPD, DPP. Di Demokrat ada PO (peraturan organisasi) yang mengatur, ada unsur pertimbangan hasil survei dan potensi menang serta dapat koalisi atau tidak," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)