Kemenag Sebut 14.000 Jamaah Haji Khusus Didaftarkan Prioritas Vaksinasi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1441 H/2020M dan tertunda keberangkatannya karena pandemi telah didaftarkan dalam prioritas vaksinasi tahap kedua. Data jamaah haji khusus tersebut secara bertahap sudah divalidasi oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) dan bisa diakses Kemenkes melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan.
“Per hari ini, sudah 14.000 data jamaah haji khusus yang sudah divalidasi dan diajukan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua,” terang Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi, dari keterangan di laman resmi Kemenag (20/2/2021).
Jumlah kuota jamaah haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji berjumlah 17.000. Jadi, masih ada sekitar 3.000 data jemaah yang masih dalam proses verifikasi. “Update data tersebut antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah,” jelas Hasan.
Pendaftaran vaksinasi bagi jamaah haji dilakukan sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jamaah haji 1442 H kepada Indonesia. Hal ini sejalan dengan surat Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Kesehatan pada 5 Januari 2021. Melalui surat tersebut, Menag menyampaikan permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia.
Sebelumnya, Kemenag juga telah melakukan update dan validasi 158.000 data jamaah haji reguler dan sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua. Program vaksinasi Covid-19 tahap II sudah dimulai sejak 17 Februari 2021. Program ini diperuntukan bagi petugas pelayanan umum dan lansia. Jamaah haji Indonesia juga banyak yang masuk kategori lansia.
“Per hari ini, sudah 14.000 data jamaah haji khusus yang sudah divalidasi dan diajukan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua,” terang Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi, dari keterangan di laman resmi Kemenag (20/2/2021).
Jumlah kuota jamaah haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji berjumlah 17.000. Jadi, masih ada sekitar 3.000 data jemaah yang masih dalam proses verifikasi. “Update data tersebut antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah,” jelas Hasan.
Pendaftaran vaksinasi bagi jamaah haji dilakukan sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jamaah haji 1442 H kepada Indonesia. Hal ini sejalan dengan surat Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Kesehatan pada 5 Januari 2021. Melalui surat tersebut, Menag menyampaikan permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia.
Sebelumnya, Kemenag juga telah melakukan update dan validasi 158.000 data jamaah haji reguler dan sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua. Program vaksinasi Covid-19 tahap II sudah dimulai sejak 17 Februari 2021. Program ini diperuntukan bagi petugas pelayanan umum dan lansia. Jamaah haji Indonesia juga banyak yang masuk kategori lansia.
(cip)