Pemolisian Masyarakat Mampu Deteksi Gangguan Kantibmas dan Terorisme
Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:42 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat sosialisasi empat pilar di Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ia mengatakan, pemolisian masyarakat dengan pembatasan kewenangan dan diawasi pelaksanaannya mampu memaksimalkan deteksi gangguan Kantibmas. Foto/Dok. SI
A
A
A
JAKARTA - Pemolisian masyarakat dipandang bisa memaksimalkan deteksi terhadap gangguan kantibmas dan terorisme . Dasarnya, perbandingan jumlah personel Polri dengan masyarakat yang masih besar sehingga menjadi kendala dalam menjaga kantibmas.
Dengan demikian pelibatan masyarakat dipandang penting sebagai deteksi dini kemunculan aksi kekerasan hingga tindakan mengarah anarkis dan terorisme di Indonesia. Pemolisian masyarakat dengan pembatasan kewenangan dan diawasi pelaksanaannya dianggap mampu memaksimalkan deteksi gangguan Kantibmas. Baca juga: Perpres Pemolisian Masyarakat Menegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Ekstremisme
“Keberadaan Perpres No 7/2021 tentang RAN PE ini di mana disebutkan perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sangat tepat,” kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Jumat (19/2/2021).
Menurut Sahroni, tahun lalu jumlah personel Polri sebanyak 416.414 orang. Sementara di tahun yang sama, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk di Indonesia sebanyak 270,20 juta orang.
Menilik angka tersebut, rasio personel Polri dengan jumlah penduduk masih terbilang tinggi yaitu 1 anggota Polri berbanding 648 orang. Jumlah ini masih ideal dari angka 1:350.
Dengan demikian pelibatan masyarakat dipandang penting sebagai deteksi dini kemunculan aksi kekerasan hingga tindakan mengarah anarkis dan terorisme di Indonesia. Pemolisian masyarakat dengan pembatasan kewenangan dan diawasi pelaksanaannya dianggap mampu memaksimalkan deteksi gangguan Kantibmas. Baca juga: Perpres Pemolisian Masyarakat Menegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Ekstremisme
“Keberadaan Perpres No 7/2021 tentang RAN PE ini di mana disebutkan perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sangat tepat,” kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Jumat (19/2/2021).
Menurut Sahroni, tahun lalu jumlah personel Polri sebanyak 416.414 orang. Sementara di tahun yang sama, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk di Indonesia sebanyak 270,20 juta orang.
Menilik angka tersebut, rasio personel Polri dengan jumlah penduduk masih terbilang tinggi yaitu 1 anggota Polri berbanding 648 orang. Jumlah ini masih ideal dari angka 1:350.
Lihat Juga :